suarain.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Medan kembali gelar persidangan perkara dugaan kecurangan seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
PTUN Medan mengelar sidang dengan agenda pemeriksaan ahli, pada Jumat (23/8/2024) di Ruangan Sidang Utama.
Tampak guru honorer Langkat memenuhi Ruangan Sidang Utama PTUN Medan, bahkan ruangan itu tidak cukup menampung para guru yang hadir untuk menyaksikan persidangan itu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum Guru honorer Langkat peserta PPPK Langkat (pihak penggugat) menghadirkan saksi ahli, Feri Amsari, Ahli Hukum Tata Negara.
Kuasa hukum guru honorer Langkat selaku penggugat, Irvan Saputra, mempertanyakan kepada saksi ahli terkait ada perubahan pengumum seleksi PPPK Langkat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Apakah dibenarkan dalam perekrutan ataupun birokrasi melakukan pengumuman yang bukan kewenangannya, semisal pengumuman awal adalah Plt. Bupati dan kemudian pengumuman selanjutnya adalah BKD. Apakah itu dapat dibenarkan dan merubah pengumuman-pengumuan tersebut?”tanya Irvan kepada saksi ahli.
Menjawab pertanyaan itu Feri Amsari menilai pengumuman yang diulang tiba-tiba berganti maka pergantian itu merugian pihak
“Pertama ada dua hal, apakah ada distribusi kewenanganya? Kalau tidak ada, itu jadi masalah karena dia melampaui wewenangnya. Kedua, apakah kita bisa melihat disini, kalau ada sesuatu pengumuman tiba – tiba berganti, maka pergantian ini sudah merugikan orang, pihak yang harusnya mendapat kepastian,” jelas Feri.
Irvan kembali menanyakan kepada saksi ahli, bahwa pengumuman terkaiat adanya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dilakukan ketika ujian sudah selesai.
“Terkait hal itu, apakah itu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku atau bertentangan juga dengan asas pemerintahan yang baik?” tanya Irvan.
Kemudian Feri menambahkan bahwa ada dua hal yang menjadi masalah secara administrasi negara.
“Jadi ada dua hal yang kemudian bermasalah secara administrasi negara, pengumuman untuk adanya ujian tambahan yang menjadi nilai dalam objek sengketa itu lewat dari ujian yang telah dilakukan awalnya oleh para guruguru ini,” jelas saksi ahli.
Menjawab Pertanyaan Pihak Tergugat
Selanjutnya saat kuasa hukum pihak tergugat (Pemkab. Langkat), Togar Lubis mempertanyakan bahwa telah adanya persetujuan dari Panselnas terkait pelaksanaan SKTT pada seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023.
Kemudian saksi ahli, meminta pihak tergugat untuk membuktikan bahwa pengumuman pelaksanaan SKTT, saat pengumuman awal atau setelah seleksi berjalan.
“Kalau Bapak (Pemkab. Langkat) kemudian bisa membuktikan bahwa disetujui sebelum pengumuman lalu dicantumkan saat pengumuman awal, itu baik,” jelas Feri Amsari.
Feri mengatakan, jika pengumuman pelaksaan SKTT, saat sedang berjalan atau setelah proses seleksi sudah berjalan, Ia menilai Pemkab. Langkat tidak profesianal.
“Tapi kalau kemudian sedang berjalan ada tambahan, padahal sudah ada pengumuman sebelumnya atau seluruh proses seleksi sudah berjalan, lalu ditambahkan itu namanya tidak professional.”
Ia menambahkan bahwa menjadi gampang kalau tergugat dapat membuktikan pelaksanaan SKTT sesuai prosedur.
“Jadi segampang itu, kalau Bapak bisa membuktikan bahwa telah ada proses pengusulan sebelum pengumuman, lalu disetujui sebelum pengumuman dan dicantumkan, lalu diumumkan ke publik seleksi tambahan itu sebelum proses seleksi, itu boleh. Bagus itu,” tegas Feri.
Secara tegas dan lugas, Ia mengatakan jika prosesnya tidak seperti yang telah dijelaskannya, maka demi nama hukum Pemkab. Langkat bersalah.
“Tapi kalau tidak terjadi seperti yang sudah saya jelaskan, maka demi nama hukum Bapak (Pemkab. Langkat) bersalah.”
Ia menegaskan kembali jangan ceritakan sudah diusulkan, tetapi bagaimana proses pengusulan dan pengumuman pelaksanaan SKTT itu.
“Apakah kelalaiannya muncul karena Pemerintahan Langkat atau Pansel Nasional, nah itu kondisi lain. Tapi ini semua terlihat ada masalah, Kalau bapak membela bahwa sudah ada usulan, kan ada prosedurnya?”
Feri menerangkan proses yang dilakukan oleh Pemerintah (Birokrasi) tidak boleh dadakan, hanya tahu bulat yang boleh dadakan.
“Jadi jangan dadakan, makanya saya bilang hanya tahu bulat yang boleh dadakan, karena sudah dijelaskan dua alternatif.”
“Pengumumannya dicantumkan dalam pengumuman awal. Kalau tidak dicantumkan pada pengumuman itu kelalaian birokrasi,” terang Feri saat memberi kesaksian sebagai saksi ahli.
Feri Amsari : Ini Perkara Yang Sederhana
Usai memberi kesaksian, Feri Amsari mengatakan bahwa perkara yang sedang dipersidangkan di PTUN sebenarnya sederhana.
“Perkara ini sebenarnya sederhana jadi jangan dibuat rumit, bahwa birokrasi pemerintahan daerah punya kesalahan yang terang benderang dan jelas, maka tugas pengadilan adalah memperbaikinya,” ungkap Feri kepada suarain.com.
Kemudian Ia menambahkan bahwa jika ada ketentuan yang kemudian secara tiba-tiba diselundupkan itu merupakan keselahan besar.
“Bahwa kemudian ada ketentuan yang kemudian tiba-tiba diselundupkan itu kesalahan besar dalam hukum administrasi negara,” tambah Feri.
Lebih dari itu Feri Amsari menyatakan kesalahan Pemerintah Langkat seterang cahaya.
“Ini seterang cahaya kesalahannya, maka perbaikannya juga harus sederhana, yaitu pengadilan memberikan hak-hak, kemudian orang yang dirugikan,” lanjut Feri.
Feri Amsari mengungkapkan kenyakinannya, hakim dapat melihat kesalahannya dan terpanggil untuk mengembalikan hak para guru.
“Saya yakin Hakim sudah bisa melihat kesalahannya dan saya yakin mestinya Hakim terpanggil untuk memperbaiki dan mengembalikan hak para guru,” tutup Feri Amsari