BERITA  

Pemkab Langkat Tempuh Langkah Hukum Kasasi Terhadap Putusan PTTUN Medan

Pj Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy bersama Sekdakab Langkat Amril Terlihat Berbincang Disela -sela dialog kinerja dalam rangka mengevaluasi capaian kinerja dan merumuskan strategi peningkatan di lingkungan pemerintah daerah di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat pada Selasa (17/12/2024)
Iklan Pemilu

Pasca putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tanggal 26 September 2024, yang dimohonkan Pemkab Langkat.

Dimana dalam putusannya, PTTUN memutus menguatkan putusan PTUN Medan terkait gugatan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023,

Menyikapi putusan banding tersebut, Pemkab Langkat menempuh langkah hukum kasasi terhadap putusan PTTUN Medan.

Pj Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy menyampaikan hal itu melalui Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan.

Kabag hukum mengatakan upaya hukum tersebut kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa 14 Januari 2024.

Alimat Tarigan menerangkan bahwa langkah kasasi dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alimat.

Alimat mengatakan bahwa langkah kasasi dilakukan setelah mempertimbangkan batas waktu 14 hari pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung sejak putusan dikeluarkan.

Baca Juga  Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Polda Sumut Raih Penghargaan Dari Guru Honorer Langkat

Tim hukum Pemkab Langkat akan mendaftarkan permohonan kasasi setelah menerima salinan putusan PTTUN Medan.

Alimat menyebut bahwa hingga saat ini salian putusan banding belum diunggah dalam sistem e-court.

“Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim sebelum mengajukan kasasi untuk memastikan dasar hukum yang kuat,” jelas Alimat.

Untuk diketahui PTTUN Medan mengeluarkan Putusan Banding Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN, pada 9 Januari 2025.

Alimat juga menyebutkan, Pj. Bupati Langkat telah menerbitkan surat kuasa kepada Kabag Hukum Setdakab Langkat untuk memproses langkah hukum ini.

Ia menegaskan komitmen Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pj. Bupati Faisal Hasrimy dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Selain itu langkah yang diambil Pemkab Langkat menunjukkan keseriusan dalam menangani setiap permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel.

Hal itu selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.

Pemkab Langkat berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Langkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *