Minggu, 24 November 2024
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA atau TRP alias Cana divonis kurungan 4 tahun penjara. Vonis itu dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau lebih dikenal kerangkeng manusia.
Sebelumnya, Cana divonis bebas dari segala tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara TPPO. Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Adriansyah SH MH, memvonis bebas TRP pada sidang putusan, Senin, 8 Juli 2024 lalu.
Sementara JPU menuntut Cana 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 tahun penjara. Selain itu membayar restitusi sebesar Rp 2,373 miliar.
Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas mantan Bupati Langkat TRP.
Lantaran dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat, Langkat dalam kasus TPPO.
“Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas,” ujar Kepuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juli 2024 lalu mengutip kompas.com.
Harli menjelaskan Kejaksaan mengajukan kasasi berdasarkan Pasal 253 KUHAP.
Ia menyebut pertimbangan diajukannya kasasi ini karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Kasasi JPU atas vonis bebas dikabulkan dan Cana divonis 4 tahun kurungan atas kasus kerangkeng manusia.
Berdasarkan hasil penelusuran Informasi Perkara Mahkamah Agung RI terkait, Nomor 7283 K/PID.SUS/2024, bahwa Amar Putusan, Kabul.
Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (mengadili sendiri).
Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO penjara 4 tahun. denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Sementara, sumber di Kejaksaan Negeri Langkat saat dikonfirmasi terkait hasil Kasasi MA atas Surat Pengantar Nomor : 4481/PAN.W2-U15/HK2.2/VIII/2024 mengatakan jika pihaknya masih belum menerima salinan putusan MA.
“Jadi kita belum berani memberikan keterangan kepada rekan-rekan awak media, karena kita masih menunggu salinan putusan resmi dari MA itu Bang. Sabar ya,” ujar sumber di Kejari Langkat yang enggan disebutkan namanya menerangkan ke wartawan, Sabtu, 23 November 2023.