https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Pesangon Tak Dibayar, Malah Dipidana: Moses Sitorus Akhirnya Dibebaskan Hakim

Iklan Pemilu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas Moses Presly Halomoan Sitorus, Senin 27 April 2026. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntunnya 2,5 tahun penjara atas dakwaan dugaan penggelapan dengan pemberatan atas jabatan.

Atas putusan itu, Moses mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Majelis Hakim atas keadilan yang didapatnya.

Moses menyampaikannya didampingi penasihat hukumnya, M Iqbal Zikri dan Enno Gunawan. Terdakwa dalam perkara Nomor: 40/Pid.B/2026/PN Stb ini sangat bersyukur atas vonis bebas yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Nopika Sari Aritonang SH MKn.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibu dan bapak majelis hakim, yang telah menangani permasalahan saya. Dan majelis telah memberikan keadilan yang sebenar-benarnya kepada saya. Sehingga hari ini saya diputuskan bebas dari segala tuntutan,” ujar Moses.

Tidak Terbukti

Selain itu, Moses juga berterima kasih atas dukungan keluarga besarnya atas keadilan yang diperolehnya. Termasuk juga seluruh pihak yang ikut menyuarakan perkara dengan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang dihadapinya.

Majelis hakim menyatakan Moses Presly Halomoan Sitorus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga  Terbukti Menguasai Lahan Sri Timur, Kejari Langkat Eksekusi Kades Sei Tualang

Selanjutnya membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Serta memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, puluhan massa berorasi di depan Tempat Sidang PN Stabat di Pangkalan Brandan, Selasa 14 April 2026 pagi. Mereka mendesak, agar aparat penegak hukum (APH) membebaskan Moses Presly Halomoan Sitorus yang tengah berperkara denga PT ALAM.

Hal ini seperti yang disampaikan Wahyu Ridhoni, saat menggelar demonstrasi bersama puluhan warga lainnya. Mereka menilai, banyak kejanggalan dalam perkara Nomor 40/Pid.B/2026/PN Stb yang tengah dijalani terdakwa Moses.

Pasalnya, beberapa keterangan saksi di persidangan saling tidak bersesuaian. Diantaranya, saksi menyebutkan kalau tidak pernah ada terjadi pencurian selama ia bekerja. Terlebih saat terdakwa masih bertugas sebagai mandor di korporasi perkebunan sawit tersebut.

Pesangon Rp70 Juta

“Inti perkara ini adalah terkait persoalan pesangon terdakwa. Bukannya mendapat hak atas tuntutan pesangon sebesar Rp70 juta yang sudah dimenangkannya, sekarang malah jadi terdakwa. Kami menilai, ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap karyawan PT ALAM,” tegas Wahyu dalam orasinya.

Baca Juga  Perkuat Barisan, PCNU Langkat Gelar PD-PKPNU Angkatan II

Dalam orasi yang dijaga ketat aparat kepolisian itu, massa menuntut agar terdakwa Moses dibebaskan. Karena, selain keterangan saksi yang tidak bersesuaian, barang bukti dalam perkara itu juga tidak bisa dihadirkan di persidangan.

“Lebih baik membebaskan 1000 penjahat, dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Kami minta agar hakim segera membebaskan terdakwa. Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” ketus Wahyu bersama keluarga Moses dan massa lainnya.

Diduga Dikriminalisasi

Diinformasikan, terdakwa Moses Presly Halomoan Sitorus merupakan Mandor I Traksi PT Anugerah Langkat Makmur. Ia pun sudah pekerja di perusahaan tersebut selama 20 tahun lebih.

Moses sempat menempuh jalur hukum terkait haknya atas pesangon yang semestinya ia terima. Bahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) pun sudah dimenangkan Moses dengna nilai pesangon sebesar Rp70 juta.

Namun PT ALAM terkesan mengabaikan putusan MA tersebut. Hak-hak Moses tak kunjung dibayarkan. Ia malah diduga dikriminalisasi dan dipenjara atas hilangnya as roda truk dari perusahaan tempat ia pernah bekerja.

Dalam dakwaannya, diterangkan bahwa terdakwa Moses telah mengambil 2 pcs as roda mobil milik PT ALAM. Terkait peristiwa yang dituduhkan ini, korporasi perkebunan sawit tersebut mengalami kerugian sebesar Rp650.000. ia pun dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *