https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Oknum Kapolsek Diduga Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan

Iklan Pemilu

Perambahan kawasan lindung oleh oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial IPTU MG kian menyeruak. Eks KBO Satres Narkoba Polres Langkat ini, disebut-sebut menerima ‘upeti’ ganti untung dari vendor perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Pihak PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang mengungkapkannya kepada awak media, pada Kamis 23 April 2026. Perusahaan minyak dan gas ini menyebut telah membayar uang ganti untung atas kawasan hutan lindung yang dijadikan kebun sawit oleh IPTU MG.

“Klo ganti tanah P.Ginting. bukan beli lahan. tapi karena dia sudah buka lahan itu jadi kebon…kami hanya ganti biaya upah kerja p.ginting, (Bukan beli tanah nya),” beber narasumber yang berkompeten dari PT EMP Gebang, sembari meminta hak tolaknya.

Pernyataan itu, semakin menguatkan dugaan tindak tanduk MG dalam mengeksploitasi hutan lindung di pesisir Langkat. Tak hanya merambah penyangga kehidupan untuk kepentingan pribadinya. Oknum penegak hukum ini juga terima setoran pembebasan dari lahan yang digarapnya.

Baca Juga  Urgensi Penerapan UU TPKS, ASB Dorong Pemkab Langkat Sesuaikan Pembentukan UPTD PPA

Turun ke Lapangan

tangkapan layar peta menlhk menunjukan kawasan hutan lindung yang diubah menjadi kebun sawit

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Kendra Purba pun sudah melakukan penyelidikan. Bersama pihak Polres Langkat, timnya langsung meninjau ke lokasi tersebut.

“Tim kita lagi turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Polres Pak,” ungkap Kendra Purba via pesan WhatsApp-nya.

Terkait hal ini, masyarkat luas mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pihak lainnya bertindak tegas. Oknum perwira polisi yang satu ini semestinya turut serta berperan aktif melestarikan hutan. Bukan justru malah merusaknya untuk kepentingan pribadi.

“Ini harus diusut tuntas. Oknum perwira polisi itu harus ditindak tegas dan diproses hukum. Jangan mentang-mentang dia aparat, terus hukum menjadi lemah,” ketus salah seorang warga Desa Bubun yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebelumnya, hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dibabat oknum perwira polisi. Penyangga kehidupan di pesisir Negeri Bertuah ini, disulap oknum kapolsek menjadi lahan perkebunan sawit pribadi.

Kapolres Terkesan Acuh

Tangkapan Layar Google Earth Kawasan hutan lindung beralih fungsi menjadi areal perkebunan sawit di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura

Hal ini pun terus mencuat ke permukaan. Namun oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial MG dan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo kompak bungkam. “Trimakasih atas infonya,” jawabnya singkat, Kamis, 23 April 2026 siang, terkesan acuh dengan tindakan nakal anggotanya itu.

Baca Juga  Bupati Langkat Gelar Buka Puasa Bersama dan Lepas Tim Safari

Sementara, Kepala Desa Bubun Mirwan Peranginangin menegaskan, bahwa kawasan hutan lindung itu dirambah MG sejak 2017 silam. Kini, areal larangan itu sudah ‘disulap’ menjadi perkebunan sawit.

“Pak Mimpin beli lahan tersebut sekitar tahun 2017. Kurang tau bang dari siapa (belinya), karena sebelum saya jadi kades. Luas lahannya 16 H, sebagian kawasan hutan lindung,” tegas Mirwan melalu pesan WhatsApp-nya.

Pidana Berat

Dari pantauan udara, areal perkebunan sawit di koordinat 4.013136 LU – 98.508758 BT yang dikelola AKP MG itu berdampingan dengan PT Aquanur Sinergindo. Dimana, sebagian areal perkebunan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sebagai penyangga kehidupan.

“Punya pak Mim**n Kapolsek Tanjung Pura itu (perkebunan sawit) bg. Usia tanamnya sekira 1 atau 2 tahun lah. Kemarin pas alat berat kerja di situ, beberapa kali juga ditangkap aparat keamanan bg,” ketus warga sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu 22 April 2026 siang.

Diketahui, hutan lindung adalah kawasan yang berfungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Diantaranya seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Baca Juga  Kabur dari PN Stabat, Terdakwa Perkara Narkoba Tewas di Langsa

Merusak kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5-10 miliar. Hal ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013. Larangannya mencakup penebangan liar, perambahan, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *