Bupati Langkat, Syah Afandin, instruksikan pendataan rumah rusak tahap II bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Langkat. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.6.5-1/BPBD/2026 tertanggal 21 April 2026.
Surat yang bersifat penting itu ditujukan kepada seluruh camat di wilayah terdampak banjir. Hal itu sebagai tindak lanjut dari berbagai dasar kebijakan.
Termasuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8.168 tahun 2026 dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat bersama DPRD Langkat.
Dalam instruksinya, Bupati menegaskan pemerintah desa wajib melakukan pendataan ulang. Baik terhadap warga yang belum masuk dalam kategori rumah rusak ringan, sedang, maupun berat pada tahap I.
“Pendataan dilakukan khusus bagi masyarakat yang belum atau tidak terdata sebelumnya,” tegasnya pada instruksi tersebut.
Pria yang akrab disapa Ondim itu juga menginstruksikan pemerintah desa dan kelurahan bersama kecamatan melakukan verifikasi awal terhadap data yang dihimpun.
Tindakan itu, dilakukan sebelum melaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, Tim teknis BPBD akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan transparansi dan akurasi data.
“Tim teknis BPBD akan melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan agar hasil pendataan lebih transparan dan kredibel,” lanjut isi surat tersebut.
Langkah tersebut guna menjawab aspirasi masyarakat terdampak banjir yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait belum meratanya pendataan dan bantuan pascabencana.
Verifikasi mengacu pada kriteria kerusakan rumah sesuai Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017.
Aturan tersebut membagi kerusakan menjadi tiga kategori, yakni rusak ringan dengan tingkat kerusakan 20–30 persen, rusak sedang 31–70 persen, dan rusak berat 71–100 persen.
Lewat Instruksinya, Bupati berharap dapat mempercepat proses penyaluran bantuan perbaikan rumah bagi korban banjir di Kabupaten Langkat, sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran.







