BERITA  

Duga Adanya Kriminalisasi Guru Desak Polres Langkat Percepat Proses Penyelidikan

Aksi Solidaritas Guru Honorer Langkat Atas Dugaan Kriminalisasi Terhadap Meilisya Pejuang HAM, Pengungkap Kecurangan Seleksi PPPK Langkat, 9 Oktober 2024
Iklan Pemilu

8 Oktober 2024

_____________________

Guru honorer peserta seleksi PPPK 2023 geruduk Polres Langkat. Kedatangan para guru itu, merupakan dukungan terkait adanya dugaan Tindakan kriminalisasi terhadap Meilisya Ramadhani.

Meilisya Ramadhani merupakan sosok guru yang membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat.

Para guru honorer membentangkan poster-poster bertuliskan dukungan moril untuk Meilisya.

Diantaranya, ‘Kami Bersama Meilisya’ dengan tagar #Save_Meilisya dan #Save_Guru_ Kabupaten_Langkat.

Tidak hanya itu mereka juga membawa poster bertuliskan ‘Pelapor Meilisya Pengacara Kadis Pendidikan & Kepala Sekolah Yang Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Sumut.

Irwansyah selaku kordinator aksi mengatakan, kehadiran mereka di sana untuk mempertanyakan laporan terhadap Meilisya.

Dimana, Meilisya merupakan oknum guru yang memperjuangkan dunia pendidikan di Kabupaten Langkat.

Lanjutnya, beliau merupakan salah seorang yang membongkar semua dugaan keburukan-keburukan atau maladministrasi penerimaan PPPK Guru Langkat 2023.

Ironisnya, Meilisya bukannya mendapat penghargaan, ia malah dilaporkan oknum pengacara, terkait dugaan surat keterangan palsu.

“Kami meminta Polres Langkat untuk mempercepat proses penyelidikan. Jangan ditunda lagi. Kami yakin Meilisya tidak bersalah,” tegas Irwansyah.

Baca Juga  Poldasu Didesak Tahan 5 Tersangka PPPK Langkat

Pemkab Langkat sendiri, kata Irwansyah, informasinya tidak ada melaporkan hal tersebut. Namun di surat laporan polisi tertera pelapornya adalah oknum pengacara.

“Diduga, pengacara itu merupakan pengacara dari Kadisdik Langkat dan salah satu kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Ini dugaan kriminalisasi untuk membungkam pergerakan kami,” ujarnya.

Tanggapan Polres Lamgkat

Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin yang menerima aksi puluhan guru itu neberangkan akan melaksanakan gelar atau administrasi lainnya yang dianggap perlu.

“Setelah kami ambil keterangan dari Bu Meilisya, kami akan melaksanakan gelar ataupun administrasi lainnya yang dianggap perlu,” ucap Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin.

Setelah dilaksanakan gelar tersebut, sambung Adi, dari situ penyidik akan mengambil sikap. Gelar itu nantinya akan dilakukan dengan transparan. Dimana, akan didampingi oleh Kasiwas, Kasi Hukum dan Provos selaku pengawas internal.

“Kami akan melakukannya dengan transparan dalam setiap mekanismenya. Apabila ingin bertanya kepada kami penyidik, kami membuka ruang dan waktu selebar-lebarnya,” tegas Adi.

Baca Juga  Divonis Bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Sujud Syukur

LBH Medan Menduga Dikriminalisasi

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan laporan polisi terhadap pejuang PPPK Guru Langkat bernama Meilisya, Irvan menduga adanya kriminalisasi.

Dikatanya Meilisya adalah orang yang membongkar kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Guru 2023 lalu.

Irvan Saputra menuturkan semestinya, Meilisya mendapat penghargaan baik dari Pemkab Langkat maupun dari aparat penegak hukum (APH). Bukan malah dilaporkan oleh oknum-oknun yang tidak bertanggungjawab.

“Meilisya adalah pejuang sejati bersama 103 guru lainnya. Percobaan kriminalisasi ini, kami yakini adalah upaya pembungkaman. Tapi, tidak akan ini dibungkam, karena suara-suara guru ini akan semakin kuat,” tegasnya.

PTUN Kabulkan Gugatan Guru Honorer

Patut diketahui, gugatan ratusan guru honorer terkait maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pemerintah Kabupaten Langkat selaku tergugat dikalahkan oleh ratusan guru honorer.

Pengabulan gugatan itu, sesuai dengan isi amar putusan majelis hakim yang disampaikan melalui e-court (elektronik) di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan.

Baca Juga  Katakan Ondim Pengusul SKTT, Ini Bantahan Saiful Abdi

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Firdaus Muslim menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan, Kamis (26/9/24) lalu.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dalam amar putusan juga disebutkan, memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut dan mengumumkan ulang pengumuman seleksi PPPK Langkat berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *