BERITA  

Polda Hadirkan Ahli Digital Forensik Perkuat Bukti Perkara PPPK Langkat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Rabu, 23 Oktober 2024

____________________

Perkuat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 terus lakukan pengembangan.

Pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda Sumut salah satunya yakni memeriksa ahli digital forensik.

“Langkahnya ialah memeriksa ahli digital forensik, guna mendukung pembuktian atas keterlibatan para tersangka,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kombes Pol Hadi menerangkan berkas perkara dua tersangka awal, yaitu kepala sekolah AW dan RHY.

Penyidik menyatakan berkas kedua sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Namun kata Hadi hasil dari koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan, disepakati pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka lainnya.

Ketiga tersangka merupakan tersangka yang ditetapkan setelah penetapan 2 tersangka sebelumnya.

Tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasi Dikdas).

Atas dasar pertimbangan efisiensi persidangan Jaksa meminta agar kelima tersangka disidang secara bersamaan.

Baca Juga  Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Sejumlah Pemuda Kritik Lewat Video

“Jaksa meminta agar kelima tersangka dihadapkan ke persidangan secara bersamaan demi efisiensi proses persidangan,” jelas Hadi.

Hadi menerangkan berkas ketiga tersangka lainnya sedang dirampungkan oleh penyidik. Setelah rampung akan dikirim ke Jaksa.

“Berkas untuk tiga tersangka tambahan saat ini sedang dirampungkan oleh penyidik dan akan dikirimkan ke jaksa paling lambat minggu depan,” tambahnya.

Pemeriksaan ahli digital forensik telah rampung dan hasilnya akan menjadi salah satu penguat pembuktian dalam kasus ini, lanjut Hadi.

“Polda sumut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Hadi.

Kasus dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Langkat ini menjadi perhatian publik, dengan kepolisian memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur untuk menuntaskan perkara secara tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *