https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Oknum Polsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat: Terimakasih Infonya

pantauan udara terkait kawasan hutan lindung yang dirubah menjadi lahan perkebunan sawit diduga milik oknum Kapolsek di Langkat
Iklan Pemilu

Perambahan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura kian mencuat kepermukaan. Oknum Kapolsek di Langkat diduga menyulap kawasan hijau itu menjadi perkebunan sawit.

Menurut keterangan warga sekitar,  oknum Kapolsek dijajaran Polres Langkat berinisial AKP MG merambahnya beberapa tahun terakhir.

Merespon hal itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo terkesan acuh dengan tindakan bawahannya.

“Terimakasih atas infonya,” ucapnya singkat menanggapi konfirmasi yang dilakukan awak media, Kamis 23 April 2026 siang.

Terkait informasi ini, AKP MG belum memberi keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp awak media yang dikirim kepadanya.

Sementara, Kepala Desa Bubun Mirwan Peranginangin menegaskan, bahwa kawasan hutan lindung itu dirambah MG sejak 2017 silam. Kini, areal larangan itu sudah ‘disulap’ menjadi perkebunan sawit.

“Pak Mimpin beli lahan tersebut sekitar tahun 2017. Kurang tau bang dari siapa (belinya), karena sebelum saya jadi kades. Luas lahannya 16 H, sebagian kawasan hutan lindung,” tegas Mirwan melalu pesan WhatsApp-nya.

Baca Juga  Saat Tanggap Darurat, Kalak BPBD Langkat Malah Bak Mode Pesawat

Alat Berat Diamankan

Tangkapan layar peta menlhk menunjukan kawasan hutan lindung di Desa Bubun Tanjung Pura, dialihfungsikan menjadi kebun sawit

Dari pantauan udara, areal perkebunan sawit yang diduga milik AKP MG itu berdampingan dengan PT Aquanur Sinergindo. Dimana, sebagian areal perkebunan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sebagai penyangga kehidupan.

“Punya pak Mim**n Kapolsek Tanjung Pura itu (perkebunan sawit) bg. Usia tanamnya sekira 1 atau 2 tahun lah. Kemarin pas alat berat kerja di situ, beberapa kali juga ditangkap aparat keamanan bg,” ketus warga sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu 22 April 2026 siang.

Meski alat berat di sana berulang kali diamankan, namun AKP MG tak pernah surut merambah hutan lindung di Pesisir Langkat itu. Faktanya, tanaman palm bahan baku minyak goreng itu pun tumbuh subur di areal tersebut.

Sementara, salah seorang pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat membenarkan hal tersebut. Beberapa tahun lalu aktivitas alat berat di kawasan terlarang itu pun diamankan aparat keamanan, bahkan bukan hanya sekali.

“Tau sama taulah bg. Kalau sama-sama aparat ini susah juga kita ngomongnya, nanti malah jadi ketersinggungan bg. Pastinya, memang itu lahan dikelola dia (AKP MG) dan beberapa kali alat beratnya diamankan,” tegas pejabat di KPH Wilayah I Stabat, sembari meminta hak tolaknya.

Baca Juga  Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Langkat Akan Bangun Kembali Rumah Korban

Pidana Berat

Tangkapan Layar Google Earth Kawasan hutan lindung beralih fungsi menjadi areal perkebunan sawit di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura

Diinformasikan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Diantaranya seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Merusak kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5-10 miliar. Hal ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013. Larangannya mencakup penebangan liar, perambahan, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan.

Penulis: Hidayat SyahputraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *