Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas Moses Presly Halomoan Sitorus, Senin 27 April 2026. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntunnya 2,5 tahun penjara atas dakwaan dugaan penggelapan dengan…
PN Stabat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
