BERITA  

Kejatisu Teliti Berkas 3 Tersangka PPPK Langkat Publik Diminta Menunggu

Guru Honorer Langkat Korba Kecurangan Penerimaan PPPK Langkat tahun 2023 saat melakukan aksi unjuk rasa Mendesak Polda Sumut Menahan Tersangka Duga Tindak Pidana Korupsi Penerimaan PPPK Langkat Tahun 2023
Guru Honorer Langkat Korba Kecurangan Penerimaan PPPK Langkat tahun 2023 saat melakukan aksi unjuk rasa Mendesak Polda Sumut Menahan Tersangka Duga Tindak Pidana Korupsi Penerimaan PPPK Langkat Tahun 2023
Iklan Pemilu

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang meneliti berkas perkara tiga (3) tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023.

Sebelumnya berkas tersebut dikembalikan Kejati Sumut usai dinyatakan belum lengkap (P19).

Lalu kembali dilimpahkan oleh Dirkrimsus Polda Sumut ke Kejati Sumut pada 16 Desember 2024 lalu.

Hingga kini berkas ketiga tersangka belum selesai diperiksa oleh tim jaksa peneliti Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting meminta publik sabar menunggu hasil penelitian tiga berkas tersangka tersebut.

“Kita tunggu aja hasil dari tim bang. Setelah ada kesimpulan dari tim akan kita informasikan bg,” tulis Adre Ginting melalui pesan whatsapp, Senin, 30 Desember 2024.

Sebelumnya, Adre Ginting menerangkan berkas tiga tersangka tersebut telah diterima dan tengah diteliti Tim Jaksa Peneliti.

Namun hasilnya belum diketahui, masih menunggu apakah sudah lengkap (P21) ataukah belum lengkap (P19).

“Berkas telah kembali diterima, sedang diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti baik formil dan materil,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga  Langkat Terima CNN Indonesia Award, Berkah Bubur Pedas Datuk Sri Langkat

“Mudah-mudahan dapat segera diketahui hasil penelitian. Apakah telah lengkap atau belum, nanti akan kita informasikan,” tambahnya.

Babak Baru PPPK Langkat

Babak baru dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 dinilai semakin terang benderang.

Pemeriksaan terhadap Eks Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) sebagai saksi oleh Dirkrimsus Polda Sumut, pada 11 Desember 2024. Tentunya menjadi pertanda babak dari drama guru yang terzolimi.

Ondim menjabat pembina pegawai negeri sipil dan juga pejabat yang paling bertanggungjawab atas pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat 2023.

Hasil kelulusan tersebut telah dinyatakan Maladministrasi dan melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana putusan PTUN Medan pada September 2024.

Adapun pemeriksaan Syah Afandin sebagai saksi terkait melengkapi berkas 3 tersangka PPPK Langkat.

Ketiganya yakni Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat.

Maka LBH Medan mendesak Kejatisu untuk menentukan status berkas 3 tersangka. Karena sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2023 sampai saat ini berkas ketiga belum dinyatakan lengkap.

Berdasarkan ketentuan Kejati Sumut memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap (P21). Terhitung setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.

Baca Juga  PTUN Kabulkan Gugatan Kelulusan PPPK Langkat 2023 Berdasarkan CAT

Sebagai lembaga konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mendesak agar 3 tersangka segera ditahan dan diadili.

LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera memeriksa Sekdakab Langkat. Sebab sedari awal LBH Medan menduga adanya keterlibatan Sekdakab dan Plt Bupati Langkat.

Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar konstitusi dan ketentuan yang berlaku lain. Selain itu juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *