Perkara dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 semakin menimbulkan polemik.
Ratusan guru honorer korban seleksi PPPK Langkat saat ini terus berjuang untuk mendapatkan Keadilan baik di Polda Sumut dan PTUN Medan.
Perjuangan ratusan guru itu pun tidak hanya mendapatkan dukungan, namun juga tantangan dan hambatan.
LBH Medan melalui pers rilis (26/9/2024), mengatakan hambatan para guru itu diantaranya intimidasi terhadap para guru untuk tidak menyuarakan permasalah tersebut ke publik.
Kedua, Pemecatan sepihak dan Ketiga, menakut-nakuti para guru dengan memblacklist nama-nama guru yang berjuang.
Upaya Pembungkaman dan Kriminalisasi
LBH Medan menilai adanya upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap seorang guru, Meilisya Ramadhani.
Meilisya merupakan seorang guru turut berperan mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Seorang pengacara yang diduga Kuasa Hukum dari Kadis Pendidikan Langkat (Tersangka Perkara PPPK Langkat) a.n Togar Lubis, S.H.,M.H, melaporkan Meilisya ke Polres Langkat.
Laporan tersebut atas dugaan tidak pidana pemalsuan. Hal itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024.
Togar Lubis, S.H.,M.H juga merupakan kuasa hukum Pemkab Langkat (Tergugat) dalam sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN sedang berproses di PTUN Medan.
Laporan tersebut dibuat sepekan setelah penetapan Kadis Pendidikan Langkat, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Selain itu tepat 2 hari sebelum putusan PTUN Medan tanggal 26 September 2024.
Maka dugaan kuat pelaporan terhadap Meilisya adalah Upaya Pembungkaman dan Kriminalisasi. Serta upaya membuat guru-guru honorer lainya takut untuk terus berjuang, ungkap LBH Medan
Siapa Meilisya Ramadhani
Meilisya Ramadhani merupakan guru honorer di SMP N 1 Tanjung Pura Kab Langkat.
Ia salah satu guru yang berperan mengungkap adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Meilisya mengetahui setelah adanya nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam pengumuman kelulusan.
Beranjak dari adanya kejanggal terhadap pengumuman Plt. Bupati tersebut, Meilisya dan para guru melakukan investigasi dan alhasil dalam investigasi tersebut ditemukan banyaknya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK Langkat.
Meilisya mengikuti seleksi PPPK Langkat tahun 2023 dan dinyatakan lulus. Kemudian Meilisya mengundurkan diri dikarenakan mengikuti kontestasi politik yang didaftakan oleh partai PKS.
Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin menyetujui pengunduran diri Meilisya. Persetujuan itu berdasarkan Surat Nomor:810-407/BKD/2024 Tentang Pembatalan Kelulusan Pelamar PPPK Formasi Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat tertanggal 19 Februari 2024 dengan berdasarkan adanya surat pengunduran diri Meilisya tertanggal 26 Desember 2024.
Meilisya berperan menghadirkan para guru di PTUN Medan sebagai saksi perkara dugaan kecurang seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Dugaan Kejanggalan PPPK Langkat
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup Untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Berserta Lampirannya Tanggal 22 Desember 2023.
Diketahui berdasarkan pengumunan awal seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tidak memuat jadwal dan pelaksanaan SKTT.
Akibat adanya pengumuman tersebut 103 guru honorer dinyatakan tidak lulus PPPK Langkat. Diketahui para guru yang dinyatakan tidak lulus mendapatkan nilai yang tinggi dan sesuai passing grade.
Misal salah satu guru, Dinda Nurfan mendapatkan nilai CAT tertinggi dalam formasi guru se-Langkat dengan skor 601 dinyatakan tidak lulus.
Ketidak lulusan Dinda dikarenakan adanya pencantuman nilai SKTT yang tidak pernah diikutinya. Dinda mendapatkan nilai yang membuat nilai CATnya anjlok.
Menurut Feri Amsari, saksi Ahli pada sidang pemeriksaan ahli pada Jumat (23/8/2024) PTUN Medan, adanya SKTT yang tiba-tiba yang tidak berdasarkan aturan hukum (diselundupkan).
Selain itu diduga adanya guru siluman dalam artian tidak pernah mengajar dan terdaftar sebagai honorer PUPR Langkat namun lulus PPPK.
Kemudian adanya duagaan praktik suap untuk meluluskan guru pada seleksi PPPK Langkat 2023, diduga berkisar 40-80 juta, ungkap Irvan Saputra, LBH Medan.
Guru Bergerak Melawan
Banyaknya persamalahan seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Menggerakan para guru melakukan aksi damai terhadap Plt. Bupati saat itu Syah Afandin (Ondim), Rabu(27/12/2023).
Kemudian dilanjutkan dengan RDP ke DPRD Kab. Langkat di Ruang Banggar Kantor DPRD Langkat, Kamis (4/1/2024), yang berakhir ricuh.
Selain itu para guru melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Para guru mendapatkan jawaban terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Polda Sumut menetapakan lima tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswan SD Disdik dan 2 Kepala Sekolah. Namun hari kelima Tersangka tersebut tidak ditahan.
Tak Menghentikan Langkah
Meski adanya dugaan upaya kriminalisasi tidak membuat para guru kehilangan semangat untuk melawan ketidakadilan dan membongkar kasus dugaan korupsi PPPK sampai keakar-akarnya.
LBH Medan menilai dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan pengacara Kadis pendidikan tersebut dapat dilihat secara terang benderang (Cetho welo-welo).
Hal ini terlihat dalam laporanya menyebutkan atau menuliskan yang menjadi korban adalah Negara Republik Indonesia, terang Irvan.
Oleh karena itu, LBH Medan menilai jika pelaporan terhadap Meilisya adalah bentuk nyata kriminalisasi dan intmidasi terhadap para guru.
Guru yang terus menyuarakan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham.