BERITA  

Dipanggil Sebagai Saksi Terkait PPPK, LBH Medan : Ada Kemungkinan Menjadi Tersangka

Kolase Kantor LBH Medan dan Spanduk Yang Kerap Dibawa Guru Honorer Langkat Korban Kecurangan Penerimaan PPPK Langkat 2023 Ketika Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Polda Sumatera Utara
Iklan Pemilu

Langkat, 13 Desember 2024

Mantan Plt Bupati Langkat yang merupakan Bupati Langkat terpilih periode 2025-2029 dipanggil Polda Sumut terkait kasus seleksi PPPK Guru Langkat 2023, Rabu, 11 November 2024.

Syah Afandin alias Ondim berkilah bahwa Ia dipanggil bukan diperiksa akan tetapi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PPPK Langkat tahun 2023.

Ondim menerangkan, dipanggil karena meminta keterangan terkait perkara korupsi PPPK yang menyeret mantan bawahannya.

“Bukan diperiksa, dimintai keterangan terkait tersangka Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari terkait itu. Jadi mereka itu P19 nya, dipulangkan Jaksa,” kilah Ondim.

“Jadi, Kejaksaan meminta pemeriksaan tambahan,” tambah Calon Bupati peraih suara terbanyak Pilkada Bupati Langkat 2024.

Penyidik Polda Sumut menanyakan proses seleksi PPPK Guru 2023. “Tanya prosesnya seperti apa,” kata Ondim.

Ondim menjelaskan bahwa Ia dimintai keterangan selama sekitar 90 menit.

LBH Medan Ada Kemungkinan Jadi Tersangka

Sementara LBH Medan, Kuasa Hukum Guru korban kecurangan PPK Langkat menyakini kemungkinan statusnya (eks Plt Bupati) dari saksi akan menjadi tersangka

Baca Juga  Guru Honorer Langkat Pindah Mengajar di Polda Sumut "Percuma Lapor Polda"

“Sangat ada kemungkinan bang, karena dalam proses penyidikan ada statusnya saksi, ada juga tersangka.” jelas Irvan Saputra, saat dimintai tanggapan terkait pemanggilan Syah Afandin oleh Polda Sumut, pada Jum’at, 13 Desember 2024 sore.

“Kalau dia saat ini saksi tidak menutup kemungkinan jadi tersangka, dengan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” tambah Irvan.

LBH Medan memang sedari awal menduga keterlibatan eks Plt. Bupati Langkat dan sekda Langkat.

Berdasarkan hal itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut bergerak kearah sana.

“Maka polda harus bergerak kesana, berkaca dari kasus Baru Bara dan madina,” tegas Irvan.

Polda Sumut : Ondim Diperiksa Sebagai Saksi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Semtara Polda Sumut menerangkan telah memeriksa eks Plt Bupati Langkat berinisial terkait kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan SA diperiksa.

Namun, pihaknya masih melakukan penyidikan.

“Betul, dalam penyidikan polisi,” kata Hadi saat dimintai konfirmasi Rabu, 11 Desember 2024 malam.

Baca Juga  Kenakan Rompi Merah dan Tangan Diborgol 5 Tersangka Perkara PPPK Langkat Resmi Ditahan

Ditanya sebagai apakah eks Plt Bupati Langkat SA diperiksa? “Saksi,” kata Kombes Pol Hadi.

5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat 2023

5 Tersangka Perkara Kecurangan Seleksi PPPK Langkat 2023

Pada Jumat, 13 September 2024, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Ketiganya yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.

Selain itu, beberapa bulan sebelum penatapan ketiganya sebagai tersangka . Polda Sumut telah menetapkan 2 kepala Sekolah Dasar sebagai tersangka.

Penetapan keduanua sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Meret 2024.

Kedua tersangka itu yakni, Awaluddin, Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat.

Lalu Rohayu Ningsih, Kepala Sekolah SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Namun sampai saat ini, Polda Sumut baru hanya menahan 2 tersangka, yakni Rohayu Ningsih dan Awaluddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *