Satu Paslon Di Pilkada Langkat Lawan Kotak Kosong, Asumsi atau Ilusi

ilustrasi pilkada
Iklan Pemilu

suarain.com – Belum adanya kepastian terkait bakal calon Bupati Langkat yang akan berkontestasi pada Nopember mendatang menimbulkan berbagai asumsi.

Asumsi itupun mengalir liar seolah-olah menjadi pembenaran namun tampaknya hanya sebuah ilusi.

Anehnya lagi banyak kalangan mempercayainya. Baik dari kalangan masyarakat umum, kalangan politisi maupun birokrasi.

Salah satu asumsi yang berkeliaran menyebutkan eks Wakil Bupati Langkat Syah Afandi (Ondim) maju sebagai calon Bupati Langkat melawan kotak kosong (calon tunggal).

Kemudian ada juga yang menyebutkan eks Wakil Bupati Langkat itu akan berdampingan dengan istri eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, yakni Tiorita Br Surbakti (Ketua DPD Golkar Langkat).

Dimana asumsi yang beredar menempatkan Syah Afandin sebagai Calon Bupati dan Tiorita sebagai Calon Wakil Bupati Langkat.

Namun perlu untuk bersama mengetahui bahwa sampai saat ini belum ada kepastian soal bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada Pilkada 2024 mendatang.

Tarik ulur penetapan pasangan calon ini, bisa saja diakibatkan dari perlaksanaan pilkada serentak pertama se Indonesia. Dimana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan diwaktu yang bersamaan.

Tentunya menjadi penting bagi pengurus partai politik baik pusat maupun daerah melakukan perhitungan-perhitungan elektoral dengan seksama dan penuh perhitungan.

Pergerakan yang dinamis bisa saja sebagai upaya menyamakan frekuensi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga pada pelaksanaan baik kampanye dan pemilihan bisa saling mendukung dan menlengkapi sebagai strategi meraih kemenangan elektoral.

Memandang Dengan Kacamata Kuda

ilustrasi Kacamata Kuda

Jika memandang perhelatan pilkada serentak 2024 yang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hanya menggunakan kacamata lokal adalah suatu kekhilafan yang disengaja. Ibarat memandang menggunakan kacamata kuda.

Hal itu akan menyebabkan pengamatan menjadi sempit dan mengabaikan variable – variabel lain yang menjadi faktor pengambilan keputusan, penetapan pasangan calon yang akan berkontestasi pada pilkada mendatang.

Selain dari pada itu, tentunnya partai politik akan mempertimbangkan kepentingan strategis mereka dalam mengusung pasangan calon. Misalnya, apakah pasangan calon tersebut dapat memperkuat basis pemilih partai atau memperluas dukungan di wilayah tertentu.

Partai politik juga akan memperhatikan keseimbangan representasi dalam pasangan calon. Mereka mungkin mencari kombinasi yang mencakup berbagai latar belakang, seperti gender, etnis, dan agama.

Pasangan calon yang memiliki keselarasan dan kemampuan untuk bekerja sama dengan baik akan lebih diutamakan. Harmoni antara calon kepala daerah dan wakilnya penting untuk efektivitas pemerintahan.

Sebelum kita kupas lebih dalam. Mari kita memahami bahwa surat rekomendasi dukungan partai politik sebagai salah satu syarat penting bagi seseorang yang akan maju sebagai bakal calon kepala daerah.

Pengurus pusatlah yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi dukungan, sementara daerah sebagai objek penerima keputusan dan menjalankan keputusan yang diputuskan oleh pengurus pusat partai politik.

Peta Politik Kabupaten Langkat

infografis perolehan kursi partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Langkat Tahun 2024 (suarain.com)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. dapat diajukan dengan dua metode yakni berdasarkan perolehan kursi dan perolehan suara.

Baca Juga  Pemkab Langkat Kalah Gugatan PTUN, Diduga Ada Upaya Membenturkan Guru Dengan Guru

Pertama Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengajukan pasangan calon dengan memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kedua Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengajukan pasangan calon  dengan memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud berdasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

Jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Perolehan Kursi dan Suara Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi DPRD Langkat

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 908 tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

Nomor Nama Partai Politik  Jumlah Kursi
1 Partai Golongan Karya (Golkar) 10
2 Partai Nasional Demokrat (NasDem) 8
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) 7
4 Partai Amanat Nasional (PAN) 7
5 Partai Gerindra 6
6 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4
7 Partai Bulan Bintang (PBB) 3
8 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2
9 Partai Demokrat 2
10 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1
Jumlah Seluruh Kursi 50

Sementara jika mengacu pada perolehan suara partai politik yang meraih kursi DPRD Langkat hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Langkat, maka berdasarkan Keputusan KPU Langkat Nomor 903 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

Nomor Nama Partai Politik Peserta Pemilu Jumlah Suara Persentase
1 Partai Golongan Karya (Golkar) 100,422 18%
2 Partai Nasional Demokrat (NasDem) 82,853 15%
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) 68,792 12%
4 Partai Amanat Nasional (PAN) 76,579 13%
5 Partai Gerindra 59,136 10%
6 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 46,591 8%
7 Partai Bulan Bintang (PBB) 23,593 4%
8 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 22,365 4%
9 Partai Demokrat 27,639 5%
10 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25,152 4%
Jumlah Seluruh Suara Sah Partai Politik Pesera Pemilu 570,691 100%

 

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat

Bakal Calon Bupati Langkat Yang Mendaftar Melalui Pengurus Partai di daerah (foto istimewa)

Berdasarkan hasil rangkuman suarain.com ada sejumlah nama yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Langkat diberbagai partai politik di Kabupaten Langkat, diantaranya yakni Tiorita Br Surbakti (Ketua DPD Partai Golkar Langkat dan Calon Anggota Legislatif Provinsi Sumatera Utara Dapil 12), Sulistiyanto (Mantan Wakil Bupati Langkat 2014-2019), Syah Afandin (eks Plt Bupati Langkat).

Selanjutnya ada, Rizky Yunanda Sitepu (kader Golkar dan Ketua DPD KNPI Langkat, Abbas Rambe, Ismail Fandi dan Muhammad Saleh serta Iskandar Sugito (Pengusaha, Ketua DMI Langkat serta Ketua Umum MES Langkat), Aini maimanah (Ketua Forhati Langkat), Junaidi Ginting (Ketua BMI Langkat).

Namun dari sejumlah nama tersebut hanya beberapa yang masuk radar elit partai politik tingkat pusat yakni Syah Afandin, Tiorita Br Surbakti, Rizky Yunanda Sitepu dan Iskandar Sugito.

Baca Juga  Golkar Resmi Dukung Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut

Nama-nama bakal calon lainnya yang sempat mendaftar tidak masuk dalam perbincangan publik baik dikalangan pengurus partai politik maupun masyarakat umum.

Simulasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat

Adapun beberapa simulasi koalisi yang dapat terjadi

Simulasi 1

Partai Golkar selaku pemenang Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Langkat dapat mengusung pasangan calonnya sendiri. Dikarenakan jumlah kursi yang dimiliki memenuhi jumlah minimum perolehan kursi yakni 10 kursi atau 20 % dari 50 total kursi DPRD Langkat.

Pada simulasi pertama ini akan diperoleh empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada Pilkada 2024.

Simulasi 2

Pada simulasi kedua ini akan diperoleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada Pilkada 2024.

Partai Golkar selaku pemenang Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Langkat mengajukan pasangan calon bersama partai Gerindra dan Nasdem.

Hal ini melihat kecenderungan perkembangan dinamika partai politik pada Pilgubsu, Gerindra memimpin koalisi didampingi Golkar sementara di Kota Medan dua partai politik Nasdem dan Gerindra bersepakat berkoalisi di Pilkada Kota Medan tahun 2024.

Hanya Ada Satu Paslon dan Melawan Kotak Kosong

ilustrasi

Menanggapi adanya asumsi, hanya akan ada satu paslon dan melawan kotak kosong pada Pilkada Langkat tahun 2024, sepertinya asumsi yang beradar dimasyarakat itu begitu mudah dipatahkan. Kami mengatakannya sebagai sebuah “Ilusi”.

Ditambah lagi sejauh ini belum ada partai yang secara pasti menentukan sikapnya. Seluruh partai masih melakukan penjajakan dan pertimbangan dalam mengamati situasi politik yang terus bergerak dinamis.

Selain itu ada keunikan tersendiri pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 ini terkhus Sumatera Utara. Dampak yang ditimbulkan Pilpres 2024 juga menjadi titik poin pertimbangan elit partai politik.

Majunya menantu presiden, Bobby Nasution yang membelot sebagai kader PDI Perjuangan. Kini didukung oleh Partai Gerindra dan Golkar serta parpol lainnya seperti Nasdem, Demokrat, PAN, dan PKB.

Pergesekan politik pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu, tentu menjadi perhitungan sendiri bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ditinggalkan oleh petugas partainya sendiri yakni Presiden Joko Widodo.

Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa PDI Perjuangan tentu akan menyiapkan lawan yang mumpuni untuk mengimbangi mantu presiden Joko Widodo itu dalam merebut kursi Sumut 1 pada Pilkada 2024 mendatang.

Tentu tidak hanya melakukan perlawanan dalam merebut Sumut 1 namun juga merebut kursi orang nomor satu di Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sebagai bentuk logis dari perlawan serentak pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Maka bukanlah suatu keanehan, jika peta perpolitikan di Kabupaten Langkat masih terlihat kabur, hal itu merupakan dampak dari pengaturan strategi partai politik dalam melakukan perhitungan demi meraih kemenangan dan mensinkronkan koalisi daerah dengan pasangan calon disetiap Kabupaten/Kota yang ada di Sumtera Utara.

Ini Kata PDI Perjuangan

Ahmad Muhajir, S.Sos Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Langkat

Sementara itu sekretaris DPC PDI Perjuangan Langkat Ahmad Muhajir, S.Sos.

Mengutip Koran Mimbar Umun, Ahmad Muhajir menjelaskan, sejak proses penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah April lalu, sampai saat ini belum ada satu pun partai di level pusat yang sudah merekomendasikan calon.

Maka, tidak heran, bila parpol sendiri belum tahu siapa yang bakal diberi surat tugas kepada calon untuk mencari pasangan, termasuk menjalin koalisi antar partai.

Baca Juga  Penerapan Pendidikan Mangrove Penting Guna Cegah Kerusakan Lingkungan

“PDI Perjuangan masih menunggu hasil keputusan DPP, dan belum merekomendasikan kepada bacakada tertentu. Hasil penjaringan sejumlah nama kemarin, kita kirim ke DPP,” sebut Muhajir, Senin (15/7/24).

Ahmad Muhajir juga mengatakan bahwa ada lima nama bakal calon yang telah mengikuti tahapan wawancara di DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya Pengurus Provinsi akan mengirim nama-nama ke DPP di Jakarta.

“Kita masih menunggu hasilnya, pada akhir Juli atau awal Agustus 2024 baru diketahui,” tambahnya.

Maka, Muhajir tidak menampik bahwa bisa saja tiga paslon yang akan berlaga pada Pilkada Langkat Nopember mendatang.

“Memang ada isu simpang siur. Dikembangkan seolah-olah ada Bapaslon akan melawan kotak kosong. Setahu saya belum ada satu pun partai merekomendasikan satu paslon bacakada di Langkat ini,” lanjut Muhajir.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Langkat itu mengatakan bahwa memang hanya hanya Golkar yang dapat mengusung Pasangan Calon sendiri.

Namun wacana koalisi partai- partai yang belum memenuhi kuota, masih terus berkembang. Semua masih berjalan dinamis.

Golkar Pemenang Pemilu di Langkat Akahkah Menjadi Orang Kedua?

<yoastmark class=

Setelah merelakan posisinya direbut Gerindra dalam kontestasi Pilgubsu, dimana Golkar sebagai pemenang Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 mendapatkat 22 kursi cukup menjadi modal mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2024 tanpa dukungan dari partai politik lain.

Namun dengan kalkulasi dan perhitungan politik Golkar, merelakan Gerindra memimpin koalisi perebutan kursi Sumut satu dengan mengusung Bakal Pangsangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bobby (Gerindra) – Surya (Golkar).

Disisi yang lain Partai Golkar selalu mampu merebut kursi Langkat 1, sejak pertama kali Bupati dan Wakil Bupati dipilih secara langsung oleh masyarakat. Golkar selalu mampu mendudukkan kadernya menduduki kursi Langkat 1.

Namun akankah terjadi anomali politik pada Pilkada tahun 2024 ini? Golkar merelakan kursi Langkat 1 diduduki oleh kader partai lain seperti di Pilkada Provinsi Sumatera Utara ?.

Akankah partai pemenang menjadi nomor kedua?

Golkar Partai Produktif Melahirkan Kader Pemimpin

foto golkar.gwebengine.com

Partai Golkar bagai mesin yang tak kehabisan produk unggulan, selalu melahirkan kader-kader calon pemimpin yang mumpuni untuk mengisi kursi-kursi kepemimpinan di daerah.

Jika kita melihat di Langkat saja, dalam perhelatan penjajakan bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Langkat, Partai Golkar Langkat menjadi satu-satunya partai yang menempatkan dua kader terbaiknya sebagai bakal calon kepala daerah.

Sementara partai lain kerepotan mencari sosok bahkan tidak percaya diri mencalonkan kadernya sendiri meski meraih kursi yang cukup singnifikan.

Maka alangkah naifnya Partai Golkar sebagai partai pemenang, mampu mengusung pasangan calon kepala daerah sendiri, jika pada Pilkada tahun 2024 ini menempatkan kadernya menjadi orang nomor dua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *