Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
Putusan tersebut menjadi salah satu poin putusan PTUN Medan atas Perkara Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN.
Majelis Hakim menggelar sidang pembacaan Pembacaan Putusan perkara tersebut, , pada Kamis, (26/9/2024).
Pada pembacaan putusan Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan ratusan guru honorer Langkat.
Gugatan para guru terkait perkara dugaan kecurangan seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
Pelaksaan seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023 diduga telah terjadi tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Panselda (Panitia Seleksi Daerah).
Dikabulkannya gugatan para guru honorer Langkat berdasarkan amar putusan Majelis Hakim melalui E-Court di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan.
Putusan Hakim PTUN Medan
Dalam amar putusan perkara Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN Majelis Hakim memutuskan :
Amar Putusan MENGADILI,
PENUNDAAN :
– Menoloak Permohonan Penundaan Penggugat ;
POKOK PERKARA
-
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian,
- Menyatakan batal: Pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023,
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Pengumuman Nomοr 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023,
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) knusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023,
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 7.810.500 (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);