Langkat, 13 Desember 2024
Mantan Plt Bupati Langkat yang merupakan Bupati Langkat terpilih periode 2025-2029 dipanggil Polda Sumut terkait kasus seleksi PPPK Guru Langkat 2023, Rabu, 11 November 2024.
Syah Afandin alias Ondim berkilah bahwa Ia dipanggil bukan diperiksa akan tetapi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PPPK Langkat tahun 2023.
Ondim menerangkan, Ia memberikan keterangan sebagai saksi untuk Kadis Pendidikan Langkat SA, Kepala BKD Langkat ESD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Langkat AS. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah mengembalikan berkas 3 tersangka kepada Polda Sumut. Sementara 2 tersangka lainnya yakni kepala sekolah dasar di Langkat telah ditahan.
“Bukan diperiksa, dimintai keterangan terkait tersangka Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari terkait itu. Jadi mereka itu P19 nya, dipulangkan Jaksa,” kilah Ondim.
“Jadi, Kejaksaan meminta pemeriksaan tambahan,” tambah Calon Bupati peraih suara terbanyak Pilkada Bupati Langkat 2024.
Penyidik Polda Sumut menanyakan proses seleksi PPPK Guru 2023. “Tanya prosesnya seperti apa,” kata Ondim.
Ondim menjelaskan bahwa Ia dimintai keterangan selama sekitar 90 menit.
“Bukannya lama kali dari jam 14.00 sampai sebelum solat Ashar,” terang Ondim yang juga Ketua Koni Langkat itu.
Mendengar informasi diperiksa, Ondim tertawa, karena kondisinya dalam situasi usai Pilkada.
“Dalam kondisi begini, tau saja lah, aku ketawa saja, yang penting kamu klarifikasi,” kata pria kelahiran Pangkalan Brandan itu.
Polda Sumut : Diperiksa Sebagai Saksi
Semtara Polda Sumut menerangkan telah memeriksa eks Plt Bupati Langkat berinisial terkait kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan SA diperiksa.
Namun, pihaknya masih melakukan penyidikan.
“Betul, dalam penyidikan polisi,” kata Hadi saat dimintai konfirmasi Rabu, 11 Desember 2024 malam.
Ditanya sebagai apakah eks Plt Bupati Langkat SA diperiksa? “Saksi,” kata Kombes Pol Hadi.