Kamis, 5 Desember 2024
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menciduk dua jaksa bodong yang mengaku bertugas di bidang Intelijen. Keduanya diciduk setelah melakukan pemerasan terkait proyek laboratorium bermasalah di Kota Sibolga.
“Kami telah mengamankan dua orang pria yang mengaku sebagai jaksa,” ungkap Andre Ginting, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Kamis, 5 Desember 2024.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AWS dan HPN. Keduanya mengaku bertugas sebagai jaksa di bidang Intelijen Kejati Sumut.
Kejati Sumut melakukan penangkapan setelah keduanya memeras seseorang berinisial DS. Dari keduanya, Kejati Sumut menyita beberapa barang bukti.
Antara lain uang tunai sebesar Rp1 juta, kartu pegawai Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu pegawai Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, satu buah borgol, tiga unit HP, satu buah martil dan satu unit sepeda motor.
Kronologi Penangkapan
Ande menjelaskan, ihwal penangkapan ini bermula saat korban menerima chat dari AWS yang mengaku sebagai jaksa di Kejati Sumut, Selasa, 3 Desember 2024.
Lalu korban meminta bertemu dengan AWS esok hari di kantor Kejati Sumut.
Namun AWS mendesak korban untuk segera bertemu dengan dalih ada hal penting yang ingin disampaikannya.
Korban pun menyetujui desakan AWS, tetapi diam-diam melaporkannya ke Kejati Sumut.
Keesokan harinya mereka bertemu di salah satu warung kopi di bilangan Sei Sikambing, Kota Medan.
Korban tiba lebih awal dan tak lama berselang muncul AWS dengan menujukkan kartu pegawai Kejati Sumut dan mengaku bertugas sebagai jaksa di bidang Intelijen.
Tidak lama kemudian HPN datang dan bergabung dalam pertemuan itu. Dalam pertemuan, AWS menyinggung proyek pengadaan laboratorium di Kota Sibolga yang dikerjakan korban.
AWS mengatakan proyek tersebut bermasalah dan meminta uang kepada korban. Dia beralasan, uang itu diperlukan untuk mengurus jabatan ke Jakarta.
Dan jika korban tidak bersedia memberikan, maka proses hukum dari proyek tersebut akan dilanjutkannya.
Korban lalu menyatakan kesediaannya dan memberikan uang kepada AWS sebesar Rp1 juta.
Tidak lama setelah serah terima uang, tim Kejati Sumut datang dan mengamankan HPN di tempat tersebut.
Sedangkan AWS yang sudah terlebih dahulu pergi, berhasil diamankan kemudian di kawasan Sei Serayu, Kota Medan.
Dari lapangan, tim sempat membawa mereka ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun menurut Andre, saat ini mereka sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.