BERITA  

Divonis Bebas, Ini 7 Fakta Eks Bupati Langkat

Iklan Pemilu

suarain.com – Majelis Hakim memvonis bebas Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam perkara  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.

Pada sidang putusan yang digelar Senin, (8/7/24), hakim memutuskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terbit tidak terbukti.

Hakim berkeyakinan bahwa TRP tidak terbukti secara sah melakukan TPPO berupa kerangkeng manusia yang diduga menjadi penjara perbudakan modern.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,”

7 Fakta Terbit Rencana Perangin Angin:

1. Memiliki Kerangkeng Manusia

Terbit disinyalir memiliki kerangkeng manusia di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keberadaan kerangkeng itu terungkap ketika polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 19 Januari 2022. Kerangkeng manusia itu berukuran 6 x 6 meter dan terbagi dua kamar.

Kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Terbit juga sempat mengklaim bahwa kerangkeng tersebut merupakan sel pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut kerangkeng awalnya dibuat untuk membina anggota organisasi, tepatnya Pemuda Pancasila di daerah tersebut.

2. Melakukan Perbudakan Modern

Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern. Terlebih, pada Senin, 7 Februari 2022 ia mengaku mempekerjakan penghuni kerangkeng di pabrik kelapa sawit tanpa upah. Bahkan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan kekerasan hingga menyebabkan meninggal.

Kasus ini terbongkar setelah penyidik KPK menggeledah kediaman si bupati. Komnas HAM dan LPSK menyebutkan terjadi praktek penculikan, penyiksaan hingga perbudakan di kerangkeng tersebut. Terdapat pula korban jiwa dari penghuni kerangkeng. Akibatnya, Terbit disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga  KIM Plus Dikukuhkan Dukung Bapaslon Satria

3. Menerima Suap Rp 572 Juta

Dikutip dari Antara, Terbit menerima suap Rp 572 juta dari Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Uang tersebut didapatkan dari setoran “commitment fee” sebesar 15,5 persen karena Terbit telah memberikan perusahaan paket pekerjaan.

Adapun Terbit mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat. Jaksa KPK menyatakan suap tersebut diberikan pada Juli 2021 hingga 18 Januari 2022. Suap diberikan di sejumlah tempat di antaranya, di rumah pribadi Terbit dan warung di depan rumah Terbit.

4. Memperoleh Keuntungan Rp 177,5 miliar

Terbit diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai sebesar Rp 177,5 miliar dari praktik perbudakan modern.

“Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000,” Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, pada Kamis, 10 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Terbit sepenuhnya memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan dengan tidak membayar upah mereka sebagai tenaga kerja demi kepentingan bisnis pribadi miliknya.

Baca Juga  Pemkab Langkat Kalah Gugatan PTUN, Diduga Ada Upaya Membenturkan Guru Dengan Guru

Terlebih, tidak ada jalan pulang bagi mereka yang menjadi penghuni kerangkeng di rumah Terbit.

Hal itu diperburuk dengan Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

5. Memiliki Satwa Ilegal

Dikutip dari Antara, sejumlah satwa ilegal ditemukan di kediaman Terbit.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi.

yakni Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan Beo (Gracula Religiosa).

Adapun satwa tersebut dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

6. Kepala Daerah Terkaya Ke 7

Mengutip Antara, Terbit memiliki total kekayaan Rp85.151.419.588.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Kamis 20 Januari 2022.

Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.

Adapun rinciannya, Terbit memiliki tanah dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00. Selanjutnya, dia memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp 78.300.000.000,00.

Baca Juga  KontraS Sumut: TNI Harusnya Kuat Bersama Rakyat, Bukan Membunuh Rakyat

7. Melibatkankan Oknum Aparat

Mengutip BBC News Indonesia, dalam hasil penyelidikan yang dirilis pada awal Maret lalu, Komnas HAM mengatakan ada beberapa anggota TNI-Polri.

Komnas HAM menduga 19 orang diantaranya turut melakukan kekerasan di kerangkeng itu.

Selain itu, Komnas HAM menemukan ada anggota Polri yang menyarankan agar warga setempat yang melakukan tindak kriminal ditempatkan di kerangkeng.

Di mana justru selayaknya pihak kepolisianlah yang  menangani hai itu, namun anehnya malah menyarankan.

Komnas HAM menyampaikan nama serta pangkat dari anggota TNI-Polri yang diduga terlibat itu kepada Polri maupun Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan indikasi keterlibatan mereka juga terlihat dari bagaimana para penegak hukum “jelas-jelas mengabaikan” praktik perbudakan dan kekerasan itu selama belasan tahun.

Sementara itu, LPSK menduga ada anggota TNI-Polri yang terlibat.

LPSK memperkirakan selama belasan tahun ini “lebih banyak dari saat ini”.

LPSK juga memperkirakan bahwa Bupati Terbit mendapat keuntungkan hingga Rp177,5 miliar dengan mempekerjakan ratusan orang tanpa upah dalam 12 tahun terakhir untuk bisnis sawit ilegal miliknya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *