Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi.
Hakim Ketua Achmad Ukayat menyatakan eksepsi terdakwa yang tidak dapat diterima pada Senin, 24 Maret 2025.
Di samping itu, majelis hakim juga menolak eksepsi Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat.
Oleh karena itu, persidangan mengenai dugaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dilanjutkan.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas Hakim Achmad Ukayat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi kedua terdakwa telah menyentuh inti permasalahan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Selanjutnya, sesuai pernyataan majelis hakim, bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa telah memenuhi kriteria formal yang ditetapkan.
JPU Kejati Sumut telah secara komprehensif, teliti, dan jelas menyampaikan uraian terkait tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
Pemeriksaan Saksi
Setelah menyampaikan putusan sela. Hakim Ketua Achmad Ukayat memutuskan untuk menunda persidangan, dan dilanjutkan pada Senin, 14 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 14 April 2025, penuntut umum diminta untuk menghadirkan para saksi di persidangan,” jelasnya.
JPU Agustini menyatakan pada perkara dugaan suap terhadap PPPK Langkat terdapat tiga terdakwa lainnya.
“Ketiga individu tersebut, yaitu Alek Sander yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan. Serta Rohayu Ningsih dan Awaluddin yang masing-masing, Kepala Sekolah Dasar di Langkat,” ungkapnya.
Dalam sidang yang sebelumnya, ia menambahkan, ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Dengan demikian, sidang akan berlanjut pada agenda pemeriksaan pokok perkara, yang direncanakan akan diadakan pada hari Senin, tanggal 14 April mendatang.
“Para terdakwa dikenakan Pasal 12 Huruf e sebagai Substitusi dari Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami amandemen melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Agustini.