30 September 2024
__________________
Ketua Aliansi Guru PPPK Langkat, Syaiful Anwar dalam orasinya meminta Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi dan Kepala BKD, Eka Syahputra Depari.
Hal itu dinyatakannya saat Puluhan guru Penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut.
Aksi unjuk rasa para puluhan guru tersebut guna meminta penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membatalkan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat, Senin (30/9/2024) sore.
“Kami aliansi guru PPPK Langkat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadisdik Langkat (Saiful Abdi) dan Kepala BKD (Eka Depari),” tegas Syaiful Anwar.
Dirinya mengatakan, tuduhan terhadap keduanya menerima dugaan suap (korupsi) dan penetapan keduanya sebagai tersangka sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah.
Merespon pernyataan Ketua Aliansi Guru PPPK Langkat, Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Kompol Rismanto Purba menuturkan, penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat bukan karena desakan massa atau intervensi.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat dari hasil penyidikan terhadap saksi maupun tersangka sebelumnya.
“Jadi, untuk mencabut tersangka tidak karena tekanan atau demo, tapi murni dasarkan alat bukti,” terangnya.
Rismanto Purba mempersilahkan pihak yang merasa keberatan atau menilai salah dalam penetapan tersangka sebuah kasus untuk tempuh jalur hukum.
“Ya, kalau memang ada yang keberatan dengan penetapan tersangka silahkan tempat jalur hukum, praperadilan,” tandasnya.
Polda Sumut Tetapkan Tersangka
Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara dugaan kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Penetapan tiga tersangka itu dibenarkan oleh Kabib Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi saat di konfirmasi awak media.
“Benar, dari hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
Ketiga tersangka itu yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS,” sebutnya.
Kombes Hadi menyebut pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini.
Dengan begitu, kata Hadi, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.
“Jadi, saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” pungkasnya. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.
“Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar penyidik, Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu.
Guru Korban Dugaan Kecurangan PPPK Langkat Desak Polda Tahan Tersangka
Ratusan guru honorer Langkat desak Polda Sumut tangkap dan tahan Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat.
Polda Sumut menetapkan kedua sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023, Jumat, 13 September 2024.
Saat ini telah Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka.
3 tersangka lainya yakni Kasi Kesiswaan Sekolah dasar dan 2 Kepala sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.
Sampai saat ini, Selasa (24/9/2024) Polda Sumut belum menahan kelimanya.
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari publik. Bagaimana bisa 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?
Untuk itu para para guru kembali melakukan aksinya di Polda Sumut. Aksi para guru honorer Langkat terhitung, aksi yang ke-7 kali.
Para guru itu menilai, jika hal ini tidak dilakukan maka telah mencederai hukum dan keadilan para guru.
Parahnya, menurut para guru ketika ada masyarakat tersangka pencurian, penipuan dan lainnya justru langsung ditangkap dan ditahan.
Namun mengapa tersangka tindak pidana korupsi tidak ditahan.
LBH Medan selaku kuasa hukum 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.
Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi, nilai LBH Medan.
Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut.
Perlu diketahui jika masalah PPPK ini bukan Hanya di Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batu bara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih.