BERITA  

Dugaan Kriminalisasi Guru Pengungkap Kecurangan PPPK Langkat, Meilisya Mengadu ke Komnas HAM dan Perempuan

LBH Medan mendampingi Meilisya, seorang guru honorer di SMP N 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang juga aktif sebagai pembela hak asasi manusia (HAM), melaporkan adanya kecurangan dalam seleksi PPPK ke Komnas HAM RI
Iklan Pemilu

Selasa, 22 Oktober 2024

_________________

Kisruh terkait penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 terus bergerak menorehkan perkara-perkara baru.

Perkara-perkara yang terus bergulir dan memanas, dari maladministrasi, tindak pidana korupsi dan teranyar dugaan kriminalisasi terhadap guru.

Dugaan kriminalisasi itu diduga menimpa Meilisya Ramadhani.

Perkara ini bergulir paska ratusan guru honorer, termasuk Meilisya Ramadhani, mengungkap kecurangan dalam seleksi PPPK. Mereka kini menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi.

Ungkap Kecurangan

Perwakilan Guru Peserta PPPK Langkat Menyerahkan Pernyataan Sikap dan Tuntutan Kepada Plt Bupati Langkat Syah Afandin

Meilisya, seorang guru honorer di SMP N 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang juga aktif sebagai pembela hak asasi manusia (HAM), melaporkan adanya kecurangan dalam seleksi PPPK tersebut.

Dia bersama 103 guru honorer lainnya menemukan bahwa ada tambahan nilai seleksi kompetensi teknis (SKTT) yang tidak pernah dijadwalkan, namun muncul dalam pengumuman kelulusan yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin.

“Berdasarkan hasil investigasi kami (para guru), ditemukan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah guru honorer dengan nilai tertinggi, seperti Dinda Nurfan yang memperoleh skor 601, dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga  Minta Banser Tahan Diri, Gus Yahya: Kalian Bukan Gerombolan

Hal ini disebabkan oleh nilai SKTT yang tidak pernah diikutinya, namun secara tiba-tiba muncul dalam hasil pengumuman,” jelas Meilisya kepada sejumlah wartawan.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

kolase tersangka PPPK Langkat dan poster desak tangkap aktor intelektual perkara duagaan kecurangan PPPK Langkat saat aksi guru honor Langkat di Polda Sumut.

Selain adanya kecurangan dalam seleksi, dugaan tindak pidana korupsi pun semakin mencuat.

Ditemukan adanya dugaan praktik suap dengan nominal fantastis, mulai dari Rp40 juta hingga Rp80 juta, untuk meluluskan peserta seleksi PPPK.

“Tak hanya itu, terdapat dugaan adanya peserta “siluman”, yaitu individu yang terdaftar sebagai pegawai honorer PUPR Langkat namun tidak pernah mengajar, tetapi dinyatakan lulus PPPK,” tambahnya.

Para guru honorer yang menjadi korban kecurangan ini tidak tinggal diam.

Mereka melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, yang kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat.

Namun, hingga kini kelima tersangka tersebut belum ditahan dengan alasan kooperatif.

Kriminalisasi Terhadap Meilisya

Meilisya dan Surat Laporan Terhadapnya di Polres Langkat

Setelah pengungkapan ini, Meilisya dilaporkan oleh pengacara Kepala Dinas Pendidikan Langkat atas dugaan pemalsuan.

Laporan tersebut disampaikan ke Polres Langkat pada 24 September 2024, hanya beberapa hari setelah penetapan Kepala Dinas Pendidikan sebagai tersangka.

Baca Juga  Adli Sembiring Serap Aspirasi Emak-emak dan Pemuda, Prioritaskan Pendidikan

Kasus ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Meilisya, yang justru telah berani mengungkap kecurangan yang terjadi dalam seleksi PPPK.

Mengadu Ke Komnas HAM dan Perempuan

Meilisya Ramadhani Bersama Komisioner Komnas Perempuan Terlihat Mendampingi Irvan Saputra, Direktur LBH Med

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang menjadi kuasa hukum Meilisya, laporan tersebut dianggap sebagai upaya intimidasi yang bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, karena dugaan data pribadi Meilisya telah dibobol oleh pihak pelapor.

“Tidak tinggal diam, Meilisya telah membuat pengaduan resmi ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Langkah ini diambil agar upaya kriminalisasi terhadapnya dan guru-guru honorer lainnya bisa dihentikan. Menurut kami (LBH Medan), tindakan yang dilakukan terhadap Meilisya sangat jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas Irvan kepada wartawan

Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi PPPK Langkat

Aksi Guru Peserta PPPK Langkat Desak Polda Sumut Usut Tuntas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat 2023

LBH Medan juga mendesak Polda Sumut agar segera menahan kelima tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Langkat dan memeriksa Plt. Bupati serta Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Didakwa Pembunuhan Berencana

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., menegaskan bahwa upaya kriminalisasi terhadap Meilisya Ramadhani dan para guru honorer Langkat harus dihentikan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat harus segera diadili.**

 

rilis LBH Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *