suarain.com – Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam seleksi PPPK guru di Sumatera Utara menjadi sorotan publik, baik di daerah maupun di Nasional.
LBH Medan menyampaikan hal itu melalui siaran pers pada Sabtu (7/9/2024).
Data dari MenpanRB R.I dan Mendikbud Ristek R.I menyebutkan permasalahan seleksi PPPK guru saat ini paling banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara.
Ada lima Kabupaten/Kota yang bermasalah dalam seleksi PPPK.
Kelimanya yakni Kab.Langkat, Kab. Mandailing Natal, Kab. Batu- bara, Kab. Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Dari lima daerah, tiga diantaranya berada di Provinsi Sumatera Utara.
Namun dalam perjalanan penangan hukumnya Polda Sumut menuai banyak kritik dari masyarakat khususnya para guru yang menjadi korban.
Polda Sumut Dinilai Tebang Pilih
Dalam penangannya Polda Sumut dinilai tebang pilih dan terkesan lambat dalam penyelesaian kasusnya.
LBH Medan menerangkan bahwa Polda Sumut telah menetapkan 6 Tersangka Kasus PPPK Madina, 5 tersangka Batu Bara dan 2 tersangka Langkat.
Namun menurut LBH Medan, Irvan Saputra pengakan hukum yang berjalan saat ini sangat aneh dan janggal.
Ia menerangkan semisal dalam kasus Batu Bara, eks. Bupatinya Zahir telah ditangkap dan ditahan walau sebelumnya telah berstatus DPO.
Perlakuan berbeda terhadap Ketua DPRD Madina dan 2 Kelapa sekolah Langkat yang hari telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Akan adanya fenomena itu LBH Medan menilai adanya tebang pilih dalam penegakan hukum kasus PPPK di Sumatera Utara, khusus antara Batu Bara, Madina dan Langkat.
LBH Medan Duga Polda Sumut Berpolitik
LBH Medan menduga Polda Sumut sedang berpolitik dalam penegakan hukumnya.
“Mengapa demikian dikarenakan adanya Disparitas upaya paksa terhadap para tersangka,” terang Irvan.
Parahnya lagi untuk Langkat sendiri saat ini hanya menetapkan 2 kepala sekolah saja, lanjut Irvan.
Irvan juga merangkan perlakukan yang sangat berbeda dengan Madina dan Batu Bara yang telah menetapkan Eks Bupatinya, Ketua DPRD, Kadis Pendidikan, BKD dll.
Menurut LBH Medan tebang pilih penegakan hukum kasus PPPK bertentangan dengan asas equality before the law (Semua orang sama di mata hukum).
LBH Medan Berulang Kali Kritik Polda
Publik perlu mengetahui bahwa LBH Medan telah berulang kali mengkritik keras penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut, namun hingga sampai saat ini masih belum juga ada perubahan.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Korupsi juga merusak tatanan bangsa di proses dengan luar biasa pula. Serta dilakukan secara profesional, prosedural serta tanpa diskriminasi.
Menurut LBH Medan lagi, sebagai kejahatan luar biasa harus tidak ada kompromi bagi para tersangkanya.
Untuk itu LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Utara untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara berkeadilan.
Adapun tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK di Sumut telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian R.I