3 Oktober 2024
________________
Penjabat (Pj) Bupati Langkat, M. Faisal Hasrimy menerima Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023. Kedatangan Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 guna menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat.
Mereka mendesak Pj membatalan Surat Keputusan (SK) kelulusan PPPK 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Perwakilan aliansi, Febri Wahyu Suganda menyampaikan meminta Pj Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD. Begitu juga dengan tiga tersangka lainnya.
Lebih dari itu, mereka mendesak Pj Buapti Langkat menghentikan kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani.
Tanggapan Sekda Langkat
Amril, Sekda Kab Langkat menerangkan pencopotan pejabat pemerintah dapat dilakukan apabila ada putusan hukum tetap.
Menurut Amril, hal itu berdasarkan UU/48/2009, Pasal 8 ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 8 UU tersebut menerangkan “Setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”
“Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” jelas Amril.
Soal dugaan kriminalisasi guru honorer. Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.
Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tanggapan Pj Bupati Langkat
Pj Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy, menyatakan bahwa Pemkab Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Faisal.
Pj Bupati Langkat mengatakan Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK, tambahnya.
“Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.