https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Pemulihan Pascabanjir Langkat Belum Tuntas, Masa Transisi Diperpanjang Enam Bulan

Iklan Pemilu

Pemerintah Kabupaten Langkat perpanjang masa transisi dari darurat menuju pemulihan pascabencana banjir selama enam bulan, mulai 25 Juni – 25 Desember 2026. Pasalnya sejumlah program rehabilitasi dan pemulihan masih berlangsung dan memerlukan waktu penyelesaian.

Perpanjangan masa transisi diputuskan pada rapat di Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis, 18 Juni 2026 terkait penanganan bencana banjir menjelang berakhirnya status tanggap darurat pada 24 Juni 2026.

Rapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi untuk memastikan seluruh program berjalan optimal.

Saat ini, Langkat telah keluar dari fase darurat bencana dan kini berada pada tahap pemulihan. Namun, berbagai pekerjaan rehabilitasi infrastruktur serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak banjir masih terus dilakukan.

Bupati Langkat, Syah Afandin menegaskan bahwa perpanjangan masa transisi bertujuan mempercepat penyelesaian program pemulihan yang masih berjalan di lapangan.

“Terkait penanganan bencana, sekecil apa pun, anggaran yang digunakan harus tetap dikoordinasikan dengan baik. Perpanjangan masa transisi ini bukan berarti kita bisa santai, tetapi justru menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas,” tegas Bupati.

Baca Juga  Ricky Anthony Apresiasi Ditresnarkoba Polda Amankan 190 Kg Sabu Sumut

Syah Afandin terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar seluruh program rehabilitasi dan pemulihan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Lebih dari itu, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak banjir.

Bupati turut meminta seluruh perangkat daerah tetap bekerja maksimal dan memastikan perbaikan sarana dan prasarana terdampak dapat diselesaikan sesuai target.

Sementara, Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kepala Seksi Intelijen, Ika Lius Nardo, menyampaikan kesiapan pihaknya mendukung seluruh proses pemulihan pascabencana.

Dukungan serupa juga disampaikan unsur Forkopimda yang menyetujui perpanjangan masa transisi tersebut.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Langkat berharap seluruh kebutuhan masyarakat terdampak banjir dapat tertangani dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *