BERITA  

2 Tersangka PPPK Ditahan, LBH Desak eks Plt Bupati dan Sekda Langkat Diperiksa

Kedua Tersangka Perkara PPPK Langkat 2023 Kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih dan Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido, Salapian, Awalludin
Iklan Pemilu

Rabu, 20 November 2024

Dua Kepala Sekolah Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 Ditahan Polda Sumut. Informasi penahanan keduanya disampaikan secara langsung melalui whatsapp/pesan singkat oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol.Hadi Wahyudi kepada LBH Medan Selasa 19 November 2024.

Pasca 11 bulan laporan para guru honorer di Polda Sumut. Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Keduanya yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido, Salapian, Awalludin dan SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih.

Perlu diketahui sebelumnya polda sumut telah menetapkan 5 tersangka yaitu 2 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kab. Langkat.

Namun, anehnya dewasa ini Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah saja.

LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan).

Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).

Baca Juga  PTUN Kabulkan Gugatan Kelulusan PPPK Langkat 2023 Berdasarkan CAT

LBH Desak Eks Plt Bupati dan Sekda Langkat Diperiksa

Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya diketahui melalui penyidik polda sumut saat ini P-19 (belum lengkap).

Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, Polda Sumut juga harus segera melengkapi petunjuk kejatisu sebagai mana diatur dalam pasal 138 KUHAP.

Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal juga mendesak eks Plt. Bupati Langkat dan Sekda untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Namun hingga saat ini polda sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.

Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR.

Serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Desakan LBH Medan

Oleh karena itu LBH Medan mendesak PoldaSu dan Kejatisu untuk :

  1. Segera menahan tiga tersangka (Kadisdik, Ka. BKD dan Kasi Kesiswaan);
  2. Segera dilengkapinya berkas perkara tiga Tersangka dan dilimpahkan ke Kejatisu;
  3. Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan;
  4. Segera Periksa Plt. Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat, serta menentukan status hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *