Kamis, 5 Desember 2024
Kepolisian Resor (Polres) Langkat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian besi jembatan di Tanjungpura. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo memimpin langsung konferensi pers di di halaman Polsek Tanjungpura, Kamis 5 Desember 2024.
Kapolsek Tanjungpura AKP Zul Iskandar Ginting, SH, serta Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma mendampingi Kapolres Langkat.
Polres Langkat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian besi di jembatan jalan nasional Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura. Hal itu dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum.
Tim Gabungan Satreskrim Polsek Tanjungpura dan Polres Langkat berhasil menangkap pelaku, M.S (36), warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk.
AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang hilangnya plat dan baut besi jembatan.
“Pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, tim dari Polsek Tanjungpura melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa bagian jembatan dalam kondisi hilang,” ungkapnya.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan pelaku yang mengaku telah mencuri plat dan baut jembatan sebanyak lima kali.
Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti di antara lain lima mur, empat ring, dua baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, dan sebo penutup wajah.
Polres Langkat menahan pelaku di Rutan Polsek Tanjungpura. Atas perbuatannya, aparat hukum menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Langkat menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan meningkatkan pengawasan untuk melindungi fasilitas umum.
“Kami akan terus menjaga keamanan wilayah ini dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban,” tegas AKBP David Triyo Prasojo.