https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

KAMMI Sumut Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemilihan KPID ke Ombudsman RI

Iklan Pemilu

Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis 24 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek dalam proses pengisian jabatan publik, di antaranya transparansi, keterbukaan, kepatuhan terhadap prosedur, verifikasi persyaratan calon, dugaan konflik kepentingan, serta tindak lanjut terhadap keberatan masyarakat.

Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya tidak meminta Ombudsman mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara dalam menentukan anggota KPID.

Menurutnya, laporan tersebut meminta Ombudsman memeriksa apakah penggunaan kewenangan dalam proses pemilihan telah dilakukan sesuai prosedur dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami datang ke Ombudsman bukan untuk meminta Ombudsman memilih siapa yang menjadi komisioner KPID. Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya. Apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham.

Salah satu persoalan yang diminta untuk diperiksa adalah keterbukaan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.

Irham merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur persyaratan anggota KPI, termasuk memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta berstatus nonpartisan.

“Kalau proses yang seharusnya dapat diawasi publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” tegasnya.

Baca Juga  6 Bulan Menduda Pedagang Terasi Begal Payudara Wanita di Binjai

Soroti Verifikasi Calon dan Dugaan Konflik Kepentingan

KAMMI Sumut juga meminta Ombudsman memeriksa proses verifikasi persyaratan seluruh calon, terutama berkaitan dengan status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan, kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.

KAMMI secara khusus meminta pemeriksaan terhadap proses verifikasi calon Muhammad Yusron.

Irham menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan bahwa Muhammad Yusron tidak memenuhi persyaratan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Justru karena itu kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan? Bagaimana rekam jejak calon diverifikasi? Apakah informasi atau keberatan masyarakat sudah diperiksa sebelum penetapan?”

Selain itu, KAMMI meminta Ombudsman memeriksa dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan.

“Kalau ada hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jangan pula diabaikan. Harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” katanya.

Minta Persoalan Walk Out Dua Fraksi Diperiksa

KAMMI Sumut juga meminta Ombudsman memeriksa mekanisme dan agenda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, termasuk informasi mengenai walk out dua fraksi dalam proses pada 15 September 2026.

Menurut Irham, persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif administrasi pemerintahan, bukan semata-mata dinamika politik DPRD.

Baca Juga  Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan

“Kami meminta Ombudsman melihat dokumen, agenda, berita acara, notulen dan seluruh dasar administratifnya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif,” jelasnya.

KAMMI Minta Keberatan Publik Diverifikasi

Irham mengatakan laporan tersebut juga mempertimbangkan berbagai keberatan yang muncul di ruang publik terkait hasil proses pemilihan KPID Sumut.

Menurutnya, keberatan tersebut perlu diverifikasi, termasuk pemberitaan mengenai adanya calon yang menolak hasil pemilihan dan meminta proses tersebut ditinjau atau diuji kembali.

“KAMMI Sumut dan unsur masyarakat sudah menyampaikan protes. Bahkan muncul keberatan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai semua keberatan masyarakat berhenti sebagai surat masuk tanpa pemeriksaan dan jawaban yang jelas,” ujar Irham.

Irham juga menyampaikan sikap organisasi terhadap proses pemilihan tersebut.

“KAMMI Sumatera Utara bersama unsur masyarakat memandang proses ini sebagai salah satu proses penyeleksian KPID yang paling bermasalah sepanjang yang kami ikuti dan awasi. Kami menyebutnya sebagai pemilihan KPID terburuk sepanjang proses penyeleksian sebagai bentuk protes organisasi terhadap proses yang kami nilai penuh persoalan,” tegasnya.

Namun, Irham menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap dan bentuk protes KAMMI, bukan kesimpulan hukum.

Baca Juga  Ricky Anthony Serahkan Mandat KOMBAT Labuhan Batu, Palas dan Paluta

“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada lembaga yang berwenang. Justru itulah alasan kami membawa persoalan ini ke Ombudsman. Kami ingin dugaan-dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak,” katanya.

Minta Ombudsman Berikan Tindakan Korektif

KAMMI Sumut meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima dan memeriksa laporan tersebut, meminta klarifikasi kepada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait, serta memeriksa dokumen yang menjadi dasar proses pemilihan.

Irham berharap Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh tahapan secara objektif.

“Kami berharap Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh proses secara objektif. Jika tidak ditemukan maladministrasi, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya telah sesuai. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau pengabaian kewajiban hukum, kami meminta adanya tindakan korektif sesuai kewenangan Ombudsman,” ujar Irham.

Ia kembali menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya KAMMI mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara.

“Yang kami perjuangkan adalah independensi KPID Sumatera Utara. KPID adalah lembaga yang menyangkut kepentingan publik di bidang penyiaran. Karena itu, proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami meminta prosesnya diperiksa,” pungkasnya.

Laporan PW KAMMI Sumatera Utara tersebut disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *