https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Sukendra Purba
Iklan Pemilu

Setelah, IPTU MG mengembalikan hutan lindung yang digarapnya di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Isu lingkungan itu pun kini meredup. Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Sukendra Purba pun bungkam terkait langkah restorasi ‘zona hijau’ tersebut.

Terkait pengembalian fungsi hutan lindung yang digarap oknum Kapolsek Tanjung Pura itu, Sukendra enggan berkomentar. Mengingat, MG menyulap kawasan tersebut menjadi perkebunan sawit sejak tahun 2017 silam.

Tak hanya soal luas pasti kawasan yang diselewengkan, perihal dugaan kerugian negara atas hal tersebut pun Sukendra bungkam.

Termasuk langkah KPH Wilayah I Stabat untuk memusnahkan tanaman sawit di dalam kawasan hutan pun oknum pejabat satu ini cuek kepada awak media.

Diduga Main Mata

Publik menduga, antara IPUT MG dan Sukendra ada ‘main mata’ dan terkesan istimewa. Dimana, penggarap hutan dengan mudahnya bebas dari jerat hukum hanya dengan mengembalikan kawasan yang sudah dirambah selama 9 tahun.

Sementara, pelaku alih fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG LTL) di Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Akuang telah divonis 10 tahun penjara. Bahkan, ia juga dibebani majelis hakim PT Medan dengan uang pengganti sebesar Rp856,8 Miliar.

Baca Juga  Banjir di Langkat, 11 Orang Meninggal Dunia dan 122 Ribu KK Terdampak

Diberitakan sebelumnya, oknum Kapolsek Tanjung Pura IPTU MG dikabarkan mengembalikan hutan lindung yang dirambahnya secara ilegal, Senin 27 April 2026 kepada negara.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Sukendra Purba pun mengapresiasi ‘aktor’ perusak ekosistem tersebut.

Hal itu pun menjadi sorotan publik. Kedua oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut, terkesan berspekulasi untuk mempermainkan delik hukum.

Apresiasi Sukendra itu dianggap sebagai legitimasi gugurnya jeratan hukum terhadap IPTU MG.

Malah Diapresiasi

Kepala UPTD KPH Wil 1 Stabat, Sukendra Purba Menerima Surat Pernyataan Pengembalian Lahan Kawasan Hutan Lindung Yang Dikuasasi IPTU MG Sejak 2017, Senin 27 April 2026

Di pemberitaan beberapa media online, Sukendra malah mengapresiasi MG.

“Kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” ungkap Sukendra.

MG datang ke KPH Wilayah I Stabat untuk menyerahkan sebuah surat pernyataan. Isinya, terkait penguasaan dan mengusahai kawasan hutan lindung sejak tahun 2017 di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat seluas lebih kurang 5 hektar.

Mirisnya, MG malah mengaku sebagai korban. Ia membeli lahan itu dari seseorang bernama B Hasibuan warga Kecamatan Tanjung Pura, tanpa mengetahui sebagiannya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Baca Juga  Oknum Kapolsek Diduga Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan

Penjara 10 Tahun

Pantauan udara terkait kawasan hutan lindung yang dirubah menjadi lahan perkebunan sawit diduga milik oknum Kapolsek di Langkat

Hingga berita ini diterbitkan, Sukendra bungkam terkait hal tersebut. Ia belum memberikan tanggapan atas apresiasinya kepada MG sang perambah hutan.

Sementara dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan tegas memberi sanksi bagi perambah hutan. Tanpa terkecuali, apa pun latar belakang status sosialnya, diancam kurungan jeruji besi maksimal 10 tahun.

Persoalan pengembalian hutan lindung kepada negara sesuai fungsinya, bukanlah ‘nilai plus’ bagi perambah. Namun sebuah keniscayaan, hukum juga harus berlaku bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *