Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memutus putusan banding yang diajukan oleh Pemkab Langkat terhadap putusan PTUN Medan No. 30/G/2024/PTUN.MDN.
PTTUN Medan memutus memperkuat putusan PTUN yang dimohon banding oleh Pemkab Langkat selaku Pembanding/semula tergugat.
Merujuk pada salinan putusan banding Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN, 9 Januari 2025 memuat berbagai pertimbangan hukum.
Dalam pertimbangan hukum tersebut pula, terungkap penyebab utama kalahnya Pemkab Langkat atas banding yang diajukannya di PTTUN Medan.
Penyebab utama kekalahan yakni tidak terdapatnya hal-hal baru yang diajukan Pemkab Langkat sebagai alasan hukum untuk membatalkan putusan PTUN Medan a quo.
Atas pertimbangan itu majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan dan mengenyampingkan memori banding yang diajukan pembanding.
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan hukum Hakim tingkat Banding PTTUN Medan dalam memutus memory banding Pemkab Langkat diantaranya yakni, permohonan banding Para Pembanding masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana ketentuan.
Selanjutnya, kedudukan Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi ditetapkan sebagai Pembanding, sedangkan kedudukan Penggugat ditetapkan sebagai terbanding.
Kemudian, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan saksama berkas perkara PTUN Medan a quo.
Dimana terdiri dari berita acara pemeriksaan persiapan, berita acara persidangan, alat bukti surat dari Para Pihak. Lalu, keterangan saksi dari Para Pihak, Ahli dari pihak Penggugat.
Selain itu juga memeriksa memori banding dari Para Pembanding dan Kontra Memori Banding dari Terbanding.
Kemudian Salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN, 26 September 2024,.
Setelah mempelajari dengan saksama seluruh berkas perkara tersebut, Majelis Hakim PT TUN Medan sebagai judex factie di tingkat banding.
Hakim bermufakat bulat berpendapat bahwa putusan PTUN Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN, telah dipertimbangkan secara cermat oleh Majelis Hakim PTUN Medan a quo.
PTTUN berpendapat dan menyatakan bahwa putusan PTUN Medan telah tepat dan benar sesuai dengan hukum dan perundang – undangan yang berlaku.
Maka atas dasar itu, terhadap putusan PTUN yang dimohonkan banding harus dikuatkan.
Selain itu, tidak terdapat hal-hal baru sebagai alasan hukum yang dikemukakan pembanding dalam Memori Banding yang dapat membatalkan putusan PTUN Medan a quo.
Berdasarkan hal itu majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan dan patut mengenyampingkan memori banding yang diajukan pembanding.
Selanjutnya, pembanding / semula tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan. (hsp)