Sabtu, 16 November 2024
Foto bersama dengan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota saja,. merupakan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam pemilu. Apalagi mengadakan pertemuan dengan calon Bupati.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bergerak dan bertindak tegas akan adanya pertemuan itu. Hal ini berkaitan dengan netralitas ASN.
Sebagaimana santer diberitakan oleh media massa maupun media sosial. Mengabarkan adanya pertemuan pejabat Pemkab. Langkat dan Camat se-Kab. Langkat.
Dalam berita video yang beredar luas itu. Diduga Syah Afandin, Calon Bupati Langkat sengaja mengumpulkan pejabat teras Langkat. Hal ini diduga guna mengkonsolidasikan kemenangan pada Pilkada Langkat, 27 November 2024.
Tentu hal ini menciderai integritas Pilkada. Atas keperluan apa mereka berkumpul dan bertemu dengan calon Bupati? Apa urgensinya mereka dikumpulkan bersama calon kepala daerah?
Meski Kepala BPKAD Langkat mengatakan pertemuan itu selepas Bimtek Tapera dilanjutkan dengan pembahasan R.ABPD 2025.
Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan baru. Atas dasar apa menghadirkan calon kepala daerah? Ini bukan masa transisi. Kalau ingin membahas R.APBD seharusnya dengan Pj. Bupati Langkat, bukan malah dengan calon Bupati Langkat.
Ada apa ini dengan Sekda dan Kepala BPKAD Langkat?
Dan satu lagi sungguh rajin sekali para Pejabat dan Camat se-Kabupaten Langkat ini, bekerja hingga malam, membicarakan R.APBD sampai ke Deli Serdang dalam forum tidak resmi, rasa-rasanya baru kali ini terjadi dalam sejarah Pemkab. Langkat.
Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu
Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Menurut surat keputusan yang ditetapkan pada 22 September 2022 tersebut, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
SKB 3 Menteri
Dikutip dari lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya :
- Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif;
- Membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon;
- Mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
Adapun bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain :
- Mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik;
- Foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota;
- Memakai atribut partai politik, menggunakan latar belakang foto/gambar terkait dengan partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon;
- Melakukan pendekatan kepada : a). Partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden / Wakil Presiden / DPR / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur / Bupati/ Wakil Bupati / Wali Kota / Wakil Wali Kota); b). Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon (DPD / Gubernur / Wakil Gubernur /Bupati / Wakil Bupati / Wali Kota / Wakil Wali Kota.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden / Wakil Presiden / Gubernur / Wakil Gubernur / Bupati / Wakil Bupati / Wali Kota / Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR / DPD / DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang.