Senin, 25 November 2024
Masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih bakal memilih calon kepala daerah melalui Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada 2024 dilakukan dengan mencoblos pasangan calon yang diinginkan untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.
Pada saat pencoblosan, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen untuk menggunakan hak suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas, apa saja dokumen yang harus dibawa ke TPS?
Dokumen yang harus dibawa saat mencoblos di TPS Pada dasarnya, dokumen yang harus dibawa ke TPS untuk mencoblos dibedakan berdasarkan jenis pemilih, yaitu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dokumen Menurut Jenis Pemilih
Dikutip dari IndonesiaBaik, berikut dokumen yang wajib dibawa pada saat mencoblos:
- Pemilih Tetap (DPT) Pemilih DPT adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut dokumen yang harus dibawa: Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).
- Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut: KTP-el atau surat keterangan Formulir model A-Surat pindah memilih. Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK) DPK merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
Berikut dokumen yang harus dibawa: KTP-el atau surat keterangan. Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.
Pada Pilkada 2024, pemilih akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Namun, khusus warga di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya memilih wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati saja.
Pasalnya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
Tata Cara Mencoblos
Dikutip dari Buku Panduan KPPS Pilkada 2024, berikut tata cara mencoblos di Pilkada 2024:
- Datang ke TPS terdaftar mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB
- Tunjukkan dokumen yang dibawa saat mencoblos
- Mengisi daftar hadir
- Tunggu hingga nama pemilih dipanggil oleh petugas
- Setelah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yaitu: Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
- Pastika surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum tercoblos
- Pergi ke bilik suara untuk memberikan hak suara
- Coblos surat suara dengan ketentuan sebagai berikut: Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih
- Lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara
- Jangan lupa mencelupkan satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos.
Itulah tata cara mencoblos dan dokumen yang harus dibawa saat ke TPS di Pilkada 2024.