Ratusan guru honorer Langkat desak Polda Sumut tangkap dan tahan Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat.
Polda Sumut menetapkan kedua sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023, Jumat, 13 September 2024.
Saat ini telah Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka.
3 tersangka lainya yakni Kasi Kesiswaan Sekolah dasar dan 2 Kepala sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.
Sampai saat ini, Selasa (24/9/2024) Polda Sumut belum menahan kelimanya.
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari publik. Bagaimana bisa 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?
Untuk itu para para guru kembali melakukan aksinya di Polda Sumut. Aksi para guru honorer Langkat terhitung, aksi yang ke-7 kali.
Para guru itu menilai, jika hal ini tidak dilakukan maka telah mencederai hukum dan keadilan para guru.
Parahnya, menurut para guru ketika ada masyarakat tersangka pencurian, penipuan dan lainnya justru langsung ditangkap dan ditahan.
Namun mengapa tersangka tindak pidana korupsi tidak ditahan.
LBH Medan selaku kuasa hukum 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.
Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi, nilai LBH Medan.
Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut.
Perlu diketahui jika masalah PPPK ini bukan Hanya di Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batu bara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih.
Standart Ganda Polda Sumut
Berbeda dengan 6 tersangka perkara PPPK di Madina dan 5 Tersangka Batu Bara ditahan oleh Polda Sumut.
Tetapi tidak untuk Langkat yang 5 Tersangkanya tidak dilakukan penahanan.
Atas tindakan Polda Sumut itu, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap kelima tersangka.
LBH Menilai, jika hal ini tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain.
Selain itu sebagai upaya memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih dari itu secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimipin orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif pada seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Tetapkan Aktor Utama
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lainnya.
Menurut LBH Medan masih ada seseorang yang diduga masih ada aktor utamanya.
Gelar Aksi Damai Di PTUN Mohon Keadlilan
Guru Honorer korban kecurangan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 gelar aksi damai di PTUN Medan, Senin (23/9/2024).
Aksi ratusan guru honorer itu sebagai upaya memohon Keadilan Kepada Ketua PTUN Medan terkait perkara permasalahan kecurangan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Berharap hakim dapat memutus keputusan yang berkeadilan sengketa TUN Nomor: 30/Pdt.G/2024/PTUN.Mdn dalam permasalahan kecurangan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Hakim PTUN mengagenda putusan sengketa TUN pada Kamis, (26/9/2024).
Sengketa kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 terhadap ratusan guru honorer Kab. Langkat terus mendapat sorotan publik dan menjadi atensi.
Sebelumnya perjuangan ratusan guru itu mendapatkan dukungan dari Guru Besar, Enam Dekan Fakultas Hukum di Sumatera.
Keenam Dekan Fakultas Hukum itu yakni USU,UMSU, UMA, UISU, PANCABUDI & DHARMAWANGSA.
Setelah itu dukungan kembali datang dari 11 NGO yaitu Kontras, Walhi, PKPA, Bitra, Fitra, Bakumsu, PHI, LKBH NU, LBH AP-PW Muhammadiyah, AJI, dan Sahdar.
Dukungan juga datang 2 Organisasi Advokat PERADI Medan dan IKADI Medan.
Kesemuanya memberikan dukungan lewat Amcius Curiae (Sahabat Pengadilan).
Perlu diketahui bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait sidang pembuktian baik surat maupun saksi dan ahli telah terubukti secara terang benderang.
Menurut LBH Medan, bahwa telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat).
Maka para guru honorer yang hari ini melakukan aksi patut secara hukum memohon keadilan kepada ketua PTUN Medan dan majelis hakim perkara a quo untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.