Aksi pencurian sepeda motor di sebuah hotel di Stabat, Langkat, Sabtu 16 Mei 2026 malam, berhasil digagalkan petugas keamanan setempat. Dua pria yang diduga sebagai pelaku kini diamankan Satreskrim Polres Langkat setelah sempat menjadi sasaran amukan warga.
Kedua terduga pelaku masing-masing Candra Galiasa Miduk Sihombing (24), warga Medan Johor. Lalu, Dodi Wijaya (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polres Langkat, Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB dan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) hotel.
Menurutnya, kedua pelaku diduga telah berbagi peran saat menjalankan aksinya. Candra bertugas merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Sementara Dodi berperan membawa sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku Candra berperan mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Sedangkan Dodi berperan sebagai pengendara motor yang digunakan mereka untuk melakukan pencurian,” ujar Ghulam, Minggu 17 Mei 2026.
Aksi keduanya terbongkar setelah petugas keamanan hotel melihat gerak-gerik mencurigakan di area parkir. Saat hendak melarikan diri, warga yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pelaku.
Kedua pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum personel Satreskrim Polres Langkat tiba di lokasi dan mengamankan keadaan.
Candra dan rekannya menarget sepeda motor Honda Scoopy BK 3101 PBV milik Winda Sari Ayu (27), warga Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu anak kunci palsu, satu kunci letter T, dan satu kunci letter Y yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







