suarain.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai tidak professional dan transparan dalam mengelola anggran.
Ketidak professional itu terkait penggunaan anggaran terkait penggunaan anggaran pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Langkat).
Beberapa kali suarain.com melakukan konfirmasi sejak Jumat (2/8/24), kepada Ketua KPU Langkat, Dian Taufik Ramadhan melalui chat aplikasi whatsapp.
Namun tidak mendapatkan jawaban alias bungkam.
Selanjutnya suarain.com mencoba kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekretariat KPU Langkat, Cut Cinta Dewi, pada Kamis, (8/8/2024).
Namun Kepala Sekretariat KPU Langkat hanya mengatakan bahwa pihak terkait (Limapera) sudah ketemu dengan Komisioner KPU Langkat.
“Bg (Bang) kemaren sudah ketemu Limapera dgn (dengan komisioner bg (bang) ijin ya bg (bang) untuk klarifikasi bg (bang)” jawab Cut Dewi, tanpa menjelaskan substansi pertanyaan.
Namun Ketika dikonfirmasi kembali, “Namun bagaimana terkait dugaan yang mereka sampaikan? Apa tanggapan KPU Langkat terkait hal itu, karenakan pengelola anggaran adalah kesekretariatan, buk?” kejar suarain.com.
Kepala Sekretariat KPU Langkat, Cut Cinta Dewi itu bungkam, tidak menjawab.
Limapera Duga Adanya Penyalahgunaan Anggaran Pelantikan Pantarlih
Sebelumnya sekelompok mahasiswa yang mengatas namakan Lingkaran Mahasiswa Peduli Rakyat (Limapera) gelar aksi unjuk rasa terkait penggunaan anggaran rpelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Langkat).
Limapera gelar unjuk rasa di dua Lokasi yakni, Kejaksaan Negeri Langkat dan DPRD Langkat, Jum’at (2/8/2024).
Limapera menduga adanya penggunaan dana sewa gedung untuk pelaksanaan pelantikan dan bimbingan teknis Pantarlih Pilkada telah terjadi ketidaktepatan.
Wahyu perwakilian Limapera menyebutkan temukan anggaran sewa Gedung dalam pelantikkan dan bimbingan teknis Pantarlih di setiap PPS, sebesar Rp. 1.5 juta.
Ia mengatakan anggaran tersebut tersebar kepada seluruh PPS yang ada di Kabupaten Langkat.
Wahyu menduga ada 85 persen tidak terjadi pengeluaran anggaran sewa Gedung.
Hal ini dikarenakan pelaksanaannya terjadi di kantor desa/kelurahan setempat.
Minta Polres Lakukan Penyelidikan
Dalam tuntutaannya. Limapera meminta Kapolres Langkat lakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pelantikkan dan Bimtek Pantarlih.
“Kami meminta Kapolres Langkat melakukan penyelidikan terhadap terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pelantikkan dan Bimtek Pantarlih PPS Desa/Kelurahan,” kata Wahyu.
Limapera juga meminta Kapolres Langkat memeriksa seluruh anggota PPS yang tersebar di 240 Desa Dan 37 Kelurahan yang ada di Kabupaten Langkat.
Minta Kajari Langkat Mengusut Tuntas
Selain meminta Kapolres untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggran tersebut, Limapera juga meminta Kejaksaan Negeri Langkat untuk melgusut tuntas dugaan tersebut
“Meminta kepada Kajari Langkat mengusut tuntas penyalahgunaan anggaran sewa gedung yang tersebar di 240 Desa dan 37 Kelurahan yang ada di Kabupaten Langkat.
Evaluasi KPU Langkat
Limapera juga menggelar di DPRD Langkat. Ketua Komisi A DPRD Langkat, M. Bahri meneriman Limapera guna mendengarkan aspirasi dari pengunjuk rasa.
Limapera meminta Ketua DPRD Kabupaten Langkat melakukan evaluasi terkait anggaran Pilkada Langkat yang bersumber dari APBD Langkat.
Selain itu Wahyu, meminta DPRD Langkat memanggil KPU Langkat beserta seluruh jajaran karena atas dugaan menggunakan anggaran tidak pada tupoksinya.
DPR Akan Menggelar RDP dengan KPU
Ketua Komisi A DPRD Langkat, M. Bahri menanggapi Limapera.
Ia menjanjikan akan mengundang KPU Langkat bersama Limapera untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat.
Selain itu Ketua Komisi A, M. Bahri menyampaikan kepada Limapera untuk menyiapkan bukti-bukti atas dugaan tersebut.
Dugaan Limapera
Adanya ditemukan anggaran sewa Gedung dalam pelantikkan dan bimbingan teknis Pantarlih di setiap PPS, sebesar Rp. 1.5 juta. Anggaran tersebut tersebar kepada seluruh PPS yang ada di Kabupaten Langkat.
Adanya temuan dana sewa gedung untuk pelaksanaan pelantikan dan bimbingan teknis Pantarlih Pilkada telah terjadi ketidaktepatan dalam penggunaan anggaran.
Ditemukan pelaksanaan Pelantikkan dan Bimbingan teknis Pantarlih oleh PPS, 85 persen tidak terjadi pengeluaran anggaran sewa gedung dikarenakan pelaksanaannya terjadi di kantor Desa/Kelurahan setempat.