Polrestabes Medan ringkus dua pelaku pembunuhan terafis kusuk lulur. Kedua pelaku mengaku melakukan tindakannya karena tidak punya uang membayar usai bersetubuh.
Petugas meringkus keduanya pada, Selasa 27 Mei 2025 di Pasar 3 Mabar dan di Jalan Krakatau.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, kedua pelaku bernama AF dan NR masing-masing remaja berusia 18 tahun.
“Motifnya adalah sesuatu yang sangat tidak layak untuk dilakukan oleh seorang remaja,” kata Gidion saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada, Senin, 2 Juni 2025.
Gidion menjelaskan mulanya para pelaku datang ke lokasi dan melakukan hubungan badan. Namun, para pelaku tidak mampu membayar tarif sesuai yang diinginkan korban.
“Karena disuruh bayar Rp 100 ribu tidak punya uang, maka kemudian melakukan aksinya,” tambahnya.
Keduanya menghabisi Yana (42), pemilik tempat kusuk lulur Bunga Yana, di Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan kronologi kejadian, kedua pelaku sebelum membunuh korban, melakukan persetubuhan dua lawan satu dengan Yana atau threesome di tempat usaha korban.
Dari pemeriksaan kedua pelaku, menyepakati tarif berhubungan suami istri, Rp 200 ribu karena harus melayani dua orang.
Pelaku yang hanya mempunyai uang Rp 100 ribu, mengaku tak ada uang bila membayar Rp 200 ribu.
“Karena ditagih Rp 100 ribu tak punya uang, maka kemudian melakukan pembunuhan dan menghabisi nyawanya Rusti. Kami mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban, pelaku diamankan beserta barang buktinya,” jelas Gidion
Sementara, NR nekat menghabisi nyawa korban, karena didesak membayar Rp 100 ribu sisa kekurangan. Ditambah pengaruh minuman alkohol berupa tuak.
“Karena gak ada duit, memang gak ada duit, karena saya mabuk juga, di situ cuma kusuk sama gitu,” ucap NR.
Kini, kedua remaja itu bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan, untuk proses hukum selanjutnya.