Jum’at, 6 Desember 2024
LBH Medan menduga Polres KP3 Belawan lakukan salah tangkap dan unprosedural dalam penahanan. Polres KP3 Belawan menangkap AP (16) yang kemudian diduga menjadi korban salah tangkap. Bahkan diduga mengalami penyiksaan.
Sebelumnya, Polres KP3 Belawan menangkap AP dikarenakan adanya tuduhan melakukan tawuran. Selain itu AP mendapatkan tuduhan tindakan yang mengakibatkan seseorang luka pada bagian muka karena diduga terkena anak panah.
LBH Medan menyebutkan tuduhan terhadap AP sesungguhnya tidak pernah ada.
Parahnya lagi, sekitar 2 hari lalu diduga keluarga yang menjadi korban luka tersebut mencabut laporannya.
Namun, hingga sampai saat ini AP tidak juga dikeluarkan dari tahanan.
Tidak terima atas perlakukan sewenang-wenang dan tidak manusiawi terhadap AP.
Ibu Korban, Dewi dan puluhan Emak-emak warga setempat bersama LBH Medan mendatangi Polres Belawan untuk menjemput AP.
Satu Sel Bersama Orang Dewasa
Setibanya di Polres, LBH Medan langsung menjumpai AP. LBH Medan mendapat AP ditahan satu sel bersama orang dewasa.
LBH Medan menilai yang dilakukan terhadap AP telah bertentangan dengan Pasal 3 huruf b UU Sistem peradilan pidana anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.
“UU SPPA mewajibkan anak yang berkonflik dengan hukum ketika ditahan harus dipisahkan dari orang dewasa (tahanan khusus anak),” sebut Annisa Pertiwi, Perwakilan LBH Medan.
Tidak hanya itu, ketika LBH Medan mencoba menjumpai penyidik pembantu yang menangani AP yang bersangkutan tidak ada ditempat.
Kemudian mencoba menjumpai Kasat ternyata Kasat juga tidak ada.Begitu juga dengan Kapolres.
“Hal ini menjelaskan tidak profesionalnya Polres Belawan dalam melayani masyarakat,” lanjut Annisa.
Atas kejadian tersebut LBH Medan menduga Polres Belawan melakukan penculikan terhadap AP.
LBH Medan juga meminta secara tegas kepada Kapolre untuk segera membebaskan AP.
“Karena apa yang dilakukan Polres Belawan telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, SPPA, ICCPR dan Duham,” tegas Annisa mengakhiri.