Kamis, 14 November 2024
Calon Bupati (Cabup) Langkat nomor urut 1, Syah Afandin disinyalir mengumpulkan Camat se-Kabupaten Langkat. Pertemuan itu di Hotel Miyanna, Jalan H Anif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (13/11/2024) malam.
Pertemuan itu kuat diduga untuk mengkondisikan pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat berjagon SATRIA, Syah Afandin – Tiorita Br Surbakti pada Pilkada 27 November 2024.
Pantauan wartawan, puluhan orang terdiri dari sejumlah pejabat Pemkab Langkat dan para Camat Langkat terlihat di Hotel Miyanna Hotel.
Namun tak berselang lama, rombongan berpindah ke Restoran Srikandi di Komplek Cemara Asri, tak jauh dari Hotel Miyanna.
Di Srikandi, terlihat beberapa pejabat Kabupaten Langkat duduk bersama Syah Afandin.
Pejabat Langkat Yang Tampak Hadir
Antara lain, Sekdakab Amril, Kepala BPKAD Iskandar dan para Camat Kabupaten Langkat.
Di Srikandi awalnya Cabup Langkat, Syah Afandin duduk menghadap pengunjung lain.
Tak lama, pria yang akrab disapa Ondim itu pindah tempat duduk dan membelakangi pengunjung lain.
Sebelumnya perjumpaan di Kota Medan, terlihat sejumlah Camat di sore hari luar jam kerja (waktu magrib), mondar mandir ke Kantor Bupati Langkat.
Mereka datang menggunakan mobil rush warna putih berpenumpang 4-5 lima orang, tak lama setelah memasuki halaman belakang Kantor Bupati Langkat, lalu keluar kembali.
Berkilah dan Bungkam

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ondim mengelak dan mengaku tidak berada di Hotel Miyanna dan Restoran Srikandi.
“Nggak ada pertemuan itu, nggak ada aku ke Hotel Miyanna, enggak ada aku duduk di tempat umum,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (13/11/2024) malam.
Sekda Langkat Amril bungkam ditanyai soal itu. Sedangkan Kepala BPKAD Langkat, Iskandar berkilah ketika ditanyai wartawan soal kehadirannya di pertemuan itu.
“Selesai pembukaan bintek tapera dilanjutkan dengan pembahasan R.APBD 2025 dengan para camat, jadi kita tidak ada membahas dukung mendukung Pilkada,” kilah Iskandar melalui pesan whatsapp.
Untuk diketahui, harusnya pejabat pemerintahan netral di kontestasi pilkada seperti yang dimaksud dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.