Aktivitas mafia di areal Suaka Margastwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KGLTL) membuat aktivis lingkungan berang. Penyangga kehidupan ini, semestinya dijaga dan dirawat oleh kelompok-kelompok tani yang dipercaya pemerintah untuk melestarikannya.
Hal ini seperti yang disampaikan Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti. Ia menegaskan, alih fungsi kawasan (open area) konservasi tentunya akibat dari ulah para mafia yang diduga berkedok sebagai kelompok tertentu.
“Siapa pun oknumnya, apa pun latar belakangnya, para pelau perusak hutan harus ditindak tegas. Karena, rusaknya kawasan konservasi sangat berdampak luas bagi keseimbangan ekosistem,” tegas aktivis wanita yang akrab disapa Mimi ini, Selasa, 4 Agustus 2026 siang.
Di sisi lain, Mimi juga mendesak agar penegak hukum (Gakkum) dari pihak terkait untuk segera bertindak. Amanat undang-undang juga sangat tegas dalam memberi sanksi kepada oknum perusak hutan.
Hamparan sawit yang terawat di kawasan SM KGLTL, sebagai bukti nyata masifnya aktivitas mafia di sana. Plang-plang larangan dan seruan untuk pemusnahan tanaman sawit pun terkesan tak diindahkan.
“Jangan gunakan kelompok tani sebagai kedok. Tanaman sawit yang semestinya dimusnahkan, kok malah dirawat demi meraup keuntungan. Ini harus diperangi dan segera ditumpas demi keberlangsungan ekosistem yang baik,” tutur Mini.
Pemulihan Open Area

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat Bobby Nopandry sudah melakukan evaluasi di kawasan tersebut. Tak dipungkiri, tanaman sawit masih terbentang luas di sana.
Pihaknya terus melakukan upaya secara persuasif kepada para oknum yang masih ‘berulah’ di dalam kawasan. Hal ini dilakukan, untuk menghindari terjadinya konflik dengan masyarakat.
Bobby juga menegaskan, berdasarkan audit internal Kementerian Kehutanan tahun 2007, luas open area di sana sekira 6.000 hektar. Setelah beberapa kali rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), pada tahun 2019 open area berkurang menjadi 3.000 hektar.
“Sebelum menyusun proposal kerja sama dengan KfW, pada tahun 2019 open area berkurang menjadi 3.000 hektar. Artinya, upaya-upaya RHL tersebut berhasil memulihkan open area seluas 3.000 hektar,” beber Bobby.
Setelah bekerjasama dengan KfW, BKSDA berkomitmen untuk terus menekan angka luasan open area di kawasan SM KGLTL. Tahun 2028 mendatang, ditargetkan lebih dari seribu hektar open area akan dipulihkan.
“Target kerja sama dengan KfW ini, pada tahun 2028 adalah pemulihan seluas 1.100 hektar, dari 3.000 hektar open area tersebut,” tutur Bobby.
Terpisah, Sarmo dan Bambang selaku pengurus KTH Indah Bersama belum memberikan keterangan terkait hal itu. Mereka bungkam soal hamparan tanaman sawit yang masih terawat di dalam kawasan kelolanya.
Rumah Flora dan Fauna

Diinformasikan, SM KGLTL merupakan satu-satunya kawasan konservasi dengan tipe ekosistem mangrove di Provinsi Sumatera Utara. Letak administratifnya di Kecamatan Hamparan Perak dan Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, serta Kecamatan Secanggang dan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Luasan keseluruhan kawasan SM KG LTL ini adalah 14.827 hektar. Dimana, 10.141.9 hektar berada di Kabupaten Langkat dan 4.685,10 hektar berada di Kabupaten Deli Serdang. Kawasan ini, dibawah pengelolaan BKSDA Sumatera Utara.
Areal tersebut, merupakan rumah bagi keanekaragaman hayati dan keragaman genetik flora dan fauna dari berbagai jenis bakau. Sedikitnya, tercatat 37 spesies tumbuhan dari 21 famili tumbuhan bakau.
Selain itu, di kawasan ini juga bernaung 12 jenis mamalia, 33 jenis reptile, 52 jenis ikan dan 44 jenis burung. Termasuk diantaranya burung migran yang biasanya muncul sekitar bulan Januari hingga Maret di setiap tahunnya.
Di sana, dengan tegas terdapat larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Bahkan, ada sanksi pidananya yang melakukan pelanggaran tersebut.
Bagi yang melanggar larangan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Termasuk bagi siapapun yang terlibat dalam persoalan alih fungsi lahan di kawasan itu.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.







