https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Disdik Langkat Wajibkan Sekolah Unggah Konten Setiap Hari, Pengamat Soroti Perlindungan Data Anak

Iklan Pemilu

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mewajibkan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP membuat akun media sosial serta mengunggah aktivitas sekolah setiap hari.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor 400.3.3.1-0891/DISDIK/2026 tentang Pembuatan Akun Media Sosial Sekolah yang bersifat “Segera”.

Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, menandatanganinya pada 20 Juli 2026, yang diketahui awak media pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam surat itu, seluruh sekolah diwajibkan membuat akun Facebook, Instagram, dan TikTok, mengunggah kegiatan sekolah serta proses belajar mengajar.

Selain itu, membentuk tim pengelola media sosial, mempublikasikan sedikitnya satu konten setiap hari. Kemudian melaporkan aktivitas media sosial kepada Kepala Dinas Pendidikan setiap tanggal 1 setiap bulan.

Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting, belum memperoleh tanggapan.

Sementara itu, Ilhamsyah Bangun yang menandatangani surat tersebut diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Perlindungan Data Pribadi Anak Disorot

Surat Dinas Pendidikan Langkat

Di sisi lain, pemerhati Pendidikan dan anak, Abdul Haris Lubis menyoroti dasar kebijakan dan pedoman teknis pengelolaan akun media sosial dan konten yang dipublikasikan.

Baca Juga  Bupati Langkat Salurkan Zakat Pribadi Sebesar Rp50 Juta Melalui BAZNAS

Publikasi foto maupun video anak di media sosial dinilai berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan apabila tidak diatur secara ketat.

Haris mempertanyakan mekanisme persetujuan dari orang tua atau wali sebelum foto maupun video peserta didik dipublikasikan di media sosial sekolah.

Hal itu, sejalan dengan prinsip UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Dimana menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip utama.

Pelindung tersebut turut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindung Anak.

PP TUNAS mengatur tata kelola sistem elektronik untuk pelindungan anak di ruang digital yang berlaku penuh sejak 28 Maret 2026.

“Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar kewajiban membuat media sosial. Tetapi bagaimana hak privasi anak dijamin ketika aktivitas mereka dipublikasikan secara rutin di ruang digital,” tegas Haris, Rabu, 5 Agustus 2026.

Selain itu, penggunaan foto, video, maupun informasi identitas peserta didik di media sosial juga perlu mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga  BPC HIPMI Langkat Bersama TNI/POLRI Gelar Aksi Peduli, Berbagi Dibulan Suci

“Ketika sekolah diwajibkan aktif mempublikasikan kegiatan yang melibatkan peserta didik, harus ada pedoman yang jelas. Agar hak anak atas perlindungan identitas dan privasi tetap terjaga,” ujar Haris.

Haris juga mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan data atau kebocoran identitas peserta didik.

Kemudian, kewajiban membuat konten setiap hari berpotensi menambah beban administrasi guru sehingga mengurangi fokus pada proses pembelajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *