suarain.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023 sudah berjalan hampir delapan bulan.
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selayaknya menjadi tangga peningkatan kesejahteraan bagi para guru yang berstatus honorer.
Namun tidak dengan guru honorer di Langkat, para pahlawan tanpa tanda jasa itu harus nelangsa menerima kenyataan yang ada saat ini.
Bagaimana tidak, guru honorer pelamar PPPK dengan nilai CAT tinggi dan lulus passing grade, mendapati kenyataan bahwa nilai mereka ambles dikarenakan adanya penilaian tambahan yakni SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) dan dinyatakan tidak lulus.
Kasus kedua guru-guru yang dinyatakan lulus namun hingga saat ini tidak meneriman SK pengangkatan dan belum menerima gaji sejak Januari 2024.
Alasan penundaan penerbitan SK pengangkatan disebabkan adanya gugatan dari guru honorer peserta seleksi PPPK guru yang dinyatakan tidak lulus, sementara nilai CAT mereka tinggi dan lulus passing grade.
Para guru menilai pemberlakuan SKTT tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Selain itu mereka juga menilai adanya dugaan tindakan korupsi dan suap seleksi PPPK guru di Langkat yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Namun dalam perjalanan penangan perkara dugaan kecurangan dan suap dalam PPPK Langkat, penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sampai saat ini hanya menetapkan dua Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat sebagai tersangka.
Sementara otak pelaku atau dalang dibalik Kasus korupsi dan suap seleksi PPPK di Kabupaten Langkat belum mampu diungkap oleh Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut dan masih bebas ‘gentayangan’.
1. Guru Honorer Langkat Menggugat SKTT
Awalnya dugaan kecurangan seleksi peserta guru honorer Pegawai Pemerintahan dengan Perjajian Kerja (PPPK) Guru 2023 di Kabupaten Langkat Sumatra Utara, terungkap saat ratusan guru peserta seleksi PPPK Langkat melakukan aksi protes pada, Rabu (27/12/2023).
Ratusan guru honorer yang menyakini lulus passing grade pengumuman Computer Assisted Test (CAT) BKN, namun menduga digagalkan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat melalui penilaian SKTT yang tidak diketahui dasar landasan penilaian.
SKTT yang diduga menjadi biang kerok ambles dan meroketnya nilai para guru pelamar PPPK di instansi daerah tahun 2023 khususnya Kabupaten Langkat.
Pada saat itu ratusan peserta seleksi PPPK guru SD dan SMP melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Langkat, Sumatra Utara (Sumut).
Mereka menuntut agar Plt Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim membatalkan hasil seleksi yang baru diumumkan.
Salah satu peserta berinisial WB sempat mengatakan jika mereka merasa penilaian SKTT tidak transparan dan tidak objektif. SKTT sendiri merupakan bagian dari tahapan seleksi ujian CAT.
2. Plt. Bupati Langkat Tidak Mampu Memberi Jawaban Pasti
Syah Afandin, yang mana pada saat itu menjabat sebagai Plt. Bupati Langkat, tidak mampu memberikan jawaban pasti mengapa terjadi perubahan nilai CAT tersebut saat menerima peserta aksi Rabu (27/12/2023) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.
”Saya memberikan solusi, solusi yang saya berikan ini tidak bisa merubah pengumuman, yang bisa kita lakukan hanya buat statement apa tuntutan kita selanjutnya kita sama sama ke jakarta, saya akan membantu mengawal ini,” ucapnya.
Dia pun sempat mengajak perwakilan guru honorer untuk bersama-sama ke Jakarta guna meminta penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Namun tawaranya Plt. Bupati Langkat saat itu, tidak diindahkan oleh para guru honorer Langkat dan terus melakukan gugatan terhadap penilaian melalui SKTT.
3. SKTT Dikerjakan Dalam Waktu Semalam
Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syaiful Abdi mengatakan bahwa SKTT (Seleksi Kompetensi TeknisTambahan) harus dilaksanakan sebagai nilai tambahan dan tidak bisa hanya berpatokan pada nilai CAT murni, dia mengaku telah berkordinasi dengan “Pak Rian selaku penanggungjawab pihak pusat.”
Selain itu dia juga mengatakan bahwa tidak memahami terkait pelaksanaan SKTT.
Syaiful mengatakan melaksanakan SKTT terhadap 2000an guru dilakukan dalam waktu satu malam, dia mengeklaim bahwa pusat hanya memberi waktu seingkat itu, saat menerima peserta aksi Rabu (27/12/2023) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.
4. Pelaksanaan SKTT Merupakan Usulan Daerah
Panduan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau yang disingkat SKTT adalalah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia.
Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia dengan Nomor 298/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023.
Selanjutnya pada Kepmen. Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 memberikan kewenangan kepada Instansi Daerah untuk melakukan atau tidak melaksanakan SKTT.
Maka berdasarkan penjelasan pada lampiran Keputusan Menteri tersebut Pelaksanaa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan adalah berdasarkan usulan dari Instansi Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota).
5. Ombudsman Seleksi PPPK Langkat Cacat Prosedur
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan PPPK Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2023 kepada Pj. Bupati Langkat tanggal 23 April 2024 di kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara menyimpulkan dalam LAHP bahwa penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 ditemukan Maladministrasi (cacat prosedur)dalam pelaksanaan seleksi pada tahap SKTT oleh Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Langkat.
James Panggabean, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut menyampaikan bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan aparat Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 untuk pelaksanaan SKTT harus adanya usulan yang disertai dengan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan SKTT oleh Panselda Kabupaten Langkat.
Namun dalam hal ini, Panselda Kabupaten Langkat hanya mengirimkan surat permohonan persetujuan SKTT kepada Menteri tanpa menyusun dan melampirkan pedoman dalam lampiran surat permohonan pelaksanaan SKTT.
Selain itu Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat meminta persetujuan kepada Menteri untuk pelaksanaan SKTT setelah pengumuman lowongan atau seleksi PPPK sedang berlangsung.
Sementara berdasarkan pada Pasal 17 ayat (3) Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023 memuat bahwa “Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas, paling lambat sebelum pengumuman lowongan.”
6. Polda Sumut Periksa 94 Saksi Diantaranya Kadisdik dan KaBKD Langkat
Menurut keterangan Kanit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKP Rismanto Purba mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat, saat menemui guru honorer Langkat yang menggelar aksi di Polda Sumut Rabu (13/3/2024) lalu.
Dua kepala sekolah (kepsek) menjadi tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut).
Kabar penetapan tersangka ini awalnya disampaikan polisi pada Rabu (27/3/2024). Saat itu, pihak kepolisian masih enggan menyampaikan sosok dua tersangka itu.
Selanjutnya pada Rabu 24/7/2024 usai menerima aksi demontrasi guru honorer Langkat yang keempat kali di Polda Sumatra Utara, Kanit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKP Rismanto Purba, menerangkan telah memeriksa 94 orang saksi.
7. Dari 94 Saksi Baru 2 Yang Ditetapkan Sebagi Tersangka
Polda Sumatra Utara menetapkan dua Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat terkait perkara kecurangan seleksi PPPK 2023.
Keduanya yakni Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat, menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kab Langkat H.Saiful Abdi.
Selain Kepala Dinas Pendidikan, penyidik Tipikor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari.
Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan pengaduan peserta PPPK Kab Langkat karena dimintai uang saat seleksi penerimaan PPPK Kab Langkat Tahun 2023/2024.
Hal itu dikatakan AKP Riswanto saat menerima pendemo dari PPPK Kab Langkat di Mapoldasu, Rabu (13/3/204).
8. Tersangka Diperlakukan Istimewa
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra sempat menilai bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumatra Utara tidak profesional dalam penanganan kasus seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Pasalnya, Tim Penyidik Krimsus Polda Sumut hanya menetapkan dua orang tersangka (kepala sekolah), sementara aktor intelektualnya belum tersentuh hukum.
Perlakuan istimewa Polda Sumatra Utara terhadap kedua tersangka yakni tidak melakukan penahan terhadap kedua tersangka.
Menurut Irvan, tindakan penyidik berbanding terbalik ketika masyarakat miskin melakukan dugaan tindak pidana.
Misalnya pencurian, penipuan dan lainya tanpa pikir panjang pihak kepolisian langsung melakukan penahanan.
Kanit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKP Rismanto Purba mengatakan tidak ada yang Istimewa, semua sama dihadapan hukum.
“Ya semua sama di hadapan hukum, tidak ada yang namanya keistimewaan. Cuma yang namanya permasalahan itu memang memiliki karakteristik tersendiri. Jadi dalam pebuktiannya juga memiliki tingkat kesulitan tersendiri,” jelas Riswanto Rabu 24/7/2024 usai menerima aksi demontrasi guru honorer Langkat.
9. LBH “Ada Orang Dengan Jabatan Lebih Tinggi”
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga kedua kepala sekolah yang ditetapkan menjadi tersangka itu bukanlah aktor utama dalam kecurangan PPPK tersebut. Untuk itu, LBH Medan meminta Polda Sumut segera menetapkan pihak lain yang juga terlibat dalam kasus itu.
Irvan menilai ada orang dengan jabatan lebih tinggi yang terlibat dalam kasus itu. Dia berasalan bahwa seorang kepala sekolah tidak bisa menjamin kelulusan honorer yang ikut PPPK Langkat.
“LBH Medan menduga kuat jika dua tersangka tersebut bukan pelaku utama dan diduga keduanya mau dijadikan tumbal oleh pelakunya intelektualnya,” kata Irvan, Kamis.
10. Karakteristik Kasus PPPK Langkat dengan Madina dan Batu Bara Berbeda
Dalam penjelasannya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, SIK, menerangkan alasan pihaknya saat ini, hanya menetapkan kepsek sebagai tersangka.
Dia menjelaskan bahwa pada kasus PPPK lainnya, seperti Batu Bara dan Madina pihak yang dijadikan tersangka adalah orang-orang yang memiliki jabatan cukup tinggi.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa penyelidikan kasus PPPK Langkat dengan PPPK Madina dan Batu Bara ini sedikit berbeda.
Pasalnya, di kasus PPPK Langkat, penyidik agak kesulitan untuk menemukan pejabat di level atas yang terlibat dalam kasus ini.
“Langkat dengan Batu Bara dan Madina itu punya spesifikasi penyidikan yang berbeda. Kalau di Madina itu kan jelas, langsung kepala dinasnya. Begitu ada dugaan (kecurangan) segala macam, diperiksa di atas, ketemu langsung (pelaku).”
“Ini (Langkat) hajar di atas enggak dapat, akhirnya penyidik memeriksanya dari bawah, makanya ketemu yang dua tersangka ini,” kata Hadi, Jumat (29/3).
Terkait perkara PPPK Batubara, Polda Sumut telah menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Bupati Batubara, Zahir terhitung 29 Juni 2024 lalu.
11. Kepala Sekolah Terima Uang Puluhan Juta Rupiah
Tim penyidik Ditkrimsus Polda Sumatra Utara menerangkan bahwa Kepala Sekolah Dasar (SD) dari Kabupaten Langkat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat berperan sebagai penerima uang.
Mereka berdua meneriman uang tersebut berjumlah puluhan juta rupiah.
Hal itu dikatakan Kanit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto Purba usai menerima aksi puluhan guru honorer asal Kabupaten Langkat di Polda Sumut.
Rismanto menungkapkan, peran kedua tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi itu sebagai penerima uang dari guru-guru honorer yang ada di sana (Langkat).
Kanit III Tipikor Ditreskrimsus itu merincikan, bahwa untuk tersangka Awaluddin, Kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat menerima uang dari 22 orang guru honorer.
Sementara tersangka Rahayu Ningsih, Kepala SD Negeri 056017 Tebing, Tanjung Selamat, menerima uang dari 6 orang guru.
12. Ke mana Uang Puluhan Juta Itu Disetor
Saat ditanya tersangka A dan R menyetor uang yang telah diterimanya disetor kepada siapa, AKP Rismanto enggan membeberkannya.
“Hal itu tidak bisa diungkapkan, karena masuk dalam tahapan penyelidikan polisi,” tandasnya.
Sementara menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, berdasarkan rekaman percakapan yang diduga Rohayu Ningsih menyebutkan bahwa uang yang mereka terima juga diberikan kepada orang lain yang memiliki jabatan lebih tinggi.