Rabu, 20 November 2024
Kepoliasn Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menahan 2 tersangka dari 5 tersangka dalam perkara dugaan Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023. Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol.Hadi Wahyudi menyampaikan informasi penahanan keduanya melalui whatsapp/pesan singkat kepada LBH Medan, Selasa 19 November 2024.
Dengan Polda Sumut hanya menahan 2 tersangka. LBH Medan menilai Polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya.
Ketiga tersangka itu ialah Kadisdik, SA, Kepala BKD, ESD dan Kasi Kesiswaan, Alex.
LBH Medan menilai seharusnya Polda Sumut juga menahan ketiga tersangka. Hal ini sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).
Penyidik Polda Sumut menyatakan berkas perkara 3 tersangka lainya saat ini P-19 (belum lengkap).
LBH Medan menegaskan bukan hanya segera menahan ketiganya. Polda Sumut harus segera melengkapi petunjuk kejatisu sebagai mana diatur dalam pasal 138 KUHAP.
Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal juga mendesak Polda Sumut memeriksa eks Plt. Bupati Langkat dan Sekda. LBH Medan menduga keterlibatan dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.
Namun hingga saat ini Polda Sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.
Desakan LBH Medan
Oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera menahan tiga tersangka lainya.
Kemudian, mendesak Polda Sumut segera melengkapi berkas perkara tiga tersangka dan melimpahkannya ke Kejatisu.
Medesak Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan.
Selain itu, LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera periksa eks Plt. Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat. Serta menentukan status hukumnya.