suarain.com, Langkat – Ketua Majelis Hakim Ardiansyah bebaskan Terbit Rencana Perangin- angin (TRP) alias Cana dari dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
Ketua Majelis Hakim Andriansyah memvonis bebas pada sidang putusan, perkara TPPO di Pengadilan Negeri, Stabat, pada Senin (8/7/24).
Majelis Hakim menilai jika dakwaan JPU terhadap Cana tidak terbukti.
Ketua Majelis Hakim membacakan vonis mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranngin Angin alias Pak Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam.
Sehingga Majelis hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan.
Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.
Kemudian, Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Lalu Ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, membacakan putusan bahwa permohonan restitusi tidak dapat diterima.
Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
Kemudian, Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima.
Sebelumnya publik mengetahui bahwa, TRP, mantan Bupati Langkat, didakwa terkait Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di PN, Stabat.
Atas perkara itu Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Terbit dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.
Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain Cana juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris.
Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp 2,3 miliar.