Suarain.com, Medan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gelar sidang lanjutan pembuktian kecurangan dan Maladministrasi seleksi PPPK Langkat, Rabu (26/6/24).
Sidang dengan nomor perkara 30/G/2024/PTUN.MDN yang dilaksanakan pukul 11.00 Wib diruang sidang utama PTUN Medan.
Hakim ketua Firdaus Muslim, SH.,MH membuka langsung persidangan didampingi Fajar Shiddiq, S.H.,M.H dan Alponteri Sagala, S.H masing-masing sebagai hakim anggota.
Kuasa Hukum Para Penggugat, Tergugat dan Para Tergugat II intervensi turut hadir pada persidangan tersebut.
Majelis hakim meminta tergugat dan para tergugat intervensi untuk menyampaikan bukti-bukti, disebabkan dalam sidang pembuktian sebelumnya kedua pihak tersebut tidak hadir.
Setelahnya para penggugat menyapaikan bukti yang sebelumnya dipending dan tambahan bukti elekteronik.
LBH Medan bertindak sebagai kuasa hukum para Penggugat tidak hanya menyampaikan pengantar bukti elektronik tetapi juga memperdengarkan dan memperlihatkan 6 bukti elektronik.