Konflik penguasaan lahan seluas sekitar 60 hektare di kawasan pesisir Langkat kembali mencuat. Sengketa melibatkan Kelompok Tani Nelayan (KTN) Bina Mangrove dengan sejumlah pihak yang mengaku memiliki lahan berdasarkan alas hak hasil jual beli.
Perselisihan itu tidak hanya menyangkut penguasaan dan pengelolaan lahan, tetapi juga menyentuh persoalan batas administrasi antara Desa Tapak Kuda dan Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Persoalan memanas setelah sekelompok orang mendatangi areal yang dikelola KTN Bina Mangrove di kawasan yang yang disebut sebagai wilayah Desa Tapak Kuda, Sabtu 3 Oktober 2026 siang.
Pendiri KTN Bina Mangrove, Aidil Putra, mengatakan kelompok yang datang bersama Kepala Desa Bubun mengaku sebagai pemilik lahan dengan dasar dokumen yang ditandatangani Kepala Desa Bubun.
“Bersama Kades Bubun, mereka datang dengan sekelompok massa yang mengaku sebagai pemilik lahan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Taufik Rieza juga datang dan mengaku ada lahannya 16 hektare di areal yang kami kelola,” kata Aidil, Senin 5 Oktober 2026.
Menurut Aidil, KTN Bina Mangrove telah mengelola kawasan tersebut sejak 1993. Dari total sekitar 219,45 hektare kawasan yang dikelola, sekitar 60 hektare kemudian berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK Nomor 579 Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Aidil menyebut kelompoknya kemudian mendapat izin untuk mengelola kawasan APL tersebut pada 2015.
“Lahan kami buka, kami tanam, sudah kami blok-blok. Ada blok sawit, ada blok kelapa. Itu kesepakatan bersama dengan anggota kelompok,” ujarnya.
Ia menegaskan, lahan tersebut berada di wilayah Desa Tapak Kuda dan telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Orang itu beli sama siapa? Kenapa bukan penjual yang dikejar? Tanah itu bukan satu atau dua tahun kami kelola. Puluhan tahun, dari orang tua kami sejak 1993 sampai sekarang,” katanya.
Klaim Lahan Berdasarkan Surat Ganti Rugi
Di sisi lain, sejumlah pihak mengaku memiliki lahan tersebut berdasarkan dokumen jual beli atau ganti rugi yang diterbitkan dalam administrasi Desa Bubun.
Kepala Desa Bubun, Mirwan, membenarkan adanya sejumlah nama yang memiliki lahan di kawasan tersebut. Ia menyebut mereka antara lain Aan Arbanik, Syaiful Rahman, Taufik Rieza dan Lasniardi, Minggu 4 Oktober 2026.
Menurut Mirwan, dasar dokumen kepemilikan tersebut berupa surat ganti rugi tanah Desa Bubun. Ia menyebut Taufik Rieza memperoleh lahan dari Susanto, sedangkan tiga pihak lainnya memperoleh lahan melalui ganti rugi dengan masyarakat Dusun Biduk, Desa Bubun.
“Administrasinya Desa Bubun semua,” tambah Mirwan, Senin 5 Oktober 2026 malam.
Namun, Mirwan juga mengakui adanya perbedaan pembacaan mengenai batas wilayah desa.
Menurut dia, apabila mengacu pada peta tertentu, lokasi lahan yang disengketakan terlihat masuk wilayah Desa Tapak Kuda. Sementara berdasarkan peta batas desa yang digunakan pemerintah desa, kawasan tersebut disebut masuk wilayah Desa Bubun.
“Kalau dilihat dari maps lahan disengketakan masuk Desa Tapak Kuda, dan permukaan Tapak Kuda masuk wilayah Bubun. Tapi kalau dilihat dari peta batas desa, Gio parsial lahan tersebut memang Desa Bubun,” katanya.
Hormati Proses Hukum
Sementara itu, salah satu pihak yang disebut menguasai lahan tersebut, Taufik Rieza, membenarkan dirinya memiliki dan menguasai sebidang lahan di Desa Bubun.
Taufik mengatakan lahan tersebut diperolehnya melalui pembelian dan berdasarkan alas hak yang dimiliki. Ia juga membantah lahan tersebut berada di kawasan hutan.
“Secara pribadi ada membeli dan saat ini menguasai sebidang lahan di Desa Bubun, sesuai alas hak yang dimiliki, bukan kawasan hutan menurut pihak berwenang. Dan tidak ada hubungan dengan jabatan,” katanya.
Taufik juga membenarkan dirinya mendatangi lokasi setelah mendapat laporan mengenai adanya alat berat yang beroperasi di lahan tersebut.
“Beberapa hari lalu dapat laporan ada ekskavator milik yang mengaku kelompok TNBM yang beroperasi di lahan. Untuk itu saya datang dan menyampaikan kepada mereka untuk menghentikan kegiatan dan keluar dari lahan,” ujarnya.
Terkait konflik tersebut, Taufik mengatakan persoalan telah diproses di kepolisian.
“Terhadap tuduhan dari mereka, tentunya kita menjunjung tinggi persamaan di hadapan hukum. Saat ini permasalahannya sedang berproses di Polres, kita ikuti dan hormati proses yang sedang berjalan,” katanya.
Sempat Terjadi Ketegangan
Pertemuan di lokasi tersebut sempat memicu ketegangan. Menurut keterangan Aidil, terdapat seseorang yang mencoba melakukan penyerangan terhadap anggota kelompoknya.
Situasi kemudian dapat diredam setelah aparat kepolisian yang berada di lokasi melakukan pengamanan.
Aidil juga mengaku sebelumnya sempat terjadi persoalan ketika sebuah alat berat beroperasi di kawasan yang selama ini dikelola kelompoknya.
“Kalau kemarin ada alat berat bekerja untuk mengelola kawasan kami, kemudian operatornya dipaksa menghentikan pekerjaannya. Mereka mengaku sebagai pemilik lahan di APL yang kami kelola,” katanya.
Saat ini, kata Aidil, sekitar 100 anggota KTN Bina Mangrove mengelola kawasan tersebut. Area APL disebut akan dimanfaatkan sebagai kawasan ketahanan pangan kelompok, sementara kawasan yang diklaim masih berhutan dimanfaatkan masyarakat untuk mencari biota laut.
Ia meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan dan status kawasan.
“Intinya, mereka ingin terus menguasai lahan di sini dan mengganggu lahan milik kelompok tani. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera menindak oknum yang akan merampas hak kami,” tegasnya.
Persoalan Batas Desa Ikut Disorot

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan mengenai batas administrasi Desa Tapak Kuda dan Desa Bubun.
Berdasarkan peta wilayah Kecamatan Tanjung Pura tahun 2024 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Langkat dalam publikasi Kecamatan Tanjung Pura Dalam Angka 2025, lokasi yang disengketakan tercantum dalam peta wilayah administratif Desa Tapak Kuda.
Pada peta indeks wilayah administratif, Desa Bubun ditampilkan pada indeks 15, sedangkan Desa Tapak Kuda pada indeks 16. Area yang menjadi objek sengketa, sebagaimana ditunjukkan pada peta yang menjadi bahan pembicaraan para pihak, dipersoalkan karena pembacaan batasnya berbeda.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menguasai lahan, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai batas administrasi desa serta kesesuaian dokumen alas hak dengan status dan riwayat kawasan.







