BERITA  

NGO dan Organisasi Advokat Dukung Perjuangan Guru Langkat

11 NGO (Non Goverment Organization) & 2 Organisasi, Perwakilan LBH Medan dan Perwakilan Guru, Foto Bersama Usai Advokat Ajukan Amicus Curiae(Sahabat Peradilan) dalam Sengketa PPPK Langkat Tahun 2023 di PTUN Medan, pada Rabu (18/9/2024)
Iklan Pemilu

“Guruku,  sabarmu seluas samudera, kau ajari kami berjuta pengetahuan, kau ajari kami belas kasih tanpa jasa, tanpamu aku tak hebat, kaulah guru sang pemberi cahaya Pendidikan”

Publik terus menyoroti sengketa kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 terhadap Ratusan (103) Guru honorer Kab. Langkat.

Sebelumnya, Guru Besar dan enam Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di Sumatera Utara Amicus Curiae(Sahabat Peradilan) dalam Sengketa PPPK Langkat Tahun 2023 di PTUN Medan, pada Jumat (13/9/2024).

Kali dukungan datang dari 11 NGO (Non-governmental Organization) dan 2 Organisasi Advokat Yaitu PERADI Medan dan IKADI Medan.

Kesebelas NGO tersebut yakni Kontras, Walhi,  PKPA, Bitra, Fitra, Bakumsu, PHI, LKBH NU, LBH AP-PW Muhammadiyah, AJI,  Sahdar.

Penyerahan Amicus curiae  disampaikan dengan dua sesi.

Dra. Rusdiana, Perwakilan II NGO menyerahkan Amicus Curiae kepada Ketua PTUN Medan melalui Wakili Plt. Panitera Mudn, pada Rabu (18/9/2024)

Pertama perwakilan NGO yaitu Dra. Rusdiana menyerahkan Amicus Curiae kepada Ketua PTUN Medan melalui Wakili Plt. Panitera Muda, pada Rabu (18/9/2024)

Setalah menyerahkan  Amicus Curiae, Rusdiana membaca puisi terkait penghormatan terhadap para guru honorer Langkat.

Rusdiana mebacakan puisi “Guruku,  sabarmu seluas samudera, kau ajari kami berjuta pengetahuan, kau ajari kami belas kasih tanpa jasa, tanpamu aku tak hebat, kaulah guru sang pemberi cahaya Pendidikan”

Seraya menyampaikan banyaknya pengorbanan para guru- guru honorer Langkat berjuang, mulai waktu, keluarga guna memperjuangkan pendidikan.

Baca Juga  Warga Terbelah Hingga Bentrok Amankan Kepala Desa Serapuh Asli

 

Amicus Curiae Organisasi Advokat

Hisar Sinaga, SH,.MH, perwakilan organisasi advokat menyampaiankan Amicus Curiae kepada Perwakilan PTUN Medan, Rabu (18/9/2024)

Hisar Sinaga, SH,.MH, perwakilan organisasi advokat menyampaiankan Amicus Curiae kepada Perwakilan PTUN Medan.

Beliau menekankan bahwa amcius ini merupakan dukungan kepada para guru yang berjuang.

“Amicus ini menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memeberikan putusan yang berkeadilan terhadap para guru,” jelas Hisar Sinaga.

Amicus Curiae sendiri berarti friend of the court ” atau yg biasanya disebut sebagai Sahabat peradilan.

Tonton suarain

Selanjut PTUN Medan akan mengelar sidang putusan sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN, pada, Kamis (26/9/2024).

Fakta persidangan berdasarkan pada pembuktian baik surat maupun saksi dan ahli telah terbukti secara terang benderang.

Saksi Ahli, Feri Amsari, mengatakan bahwa telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat), pada sidang pemeriksaan ahli di PTUN Medan, (8/9/2024)

Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *