Diberitakan terkait dugaan pungutan liar (pungli) oknum kepala bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat berinisial G kepanasan. Bukan hanya mengancam akan mensomasi. Oknum kabid itu pun mengancam akan malaporkan penulis berita. Ia menunjukan kesan dirinya tidak memahami mekanisme kerja jurnalis.
Awak media telah menyarankan agar dirinya membuat hak jawab jika pemberitaan tersebut tidak benar.
“Ijin bang berita abang saya somasi, karena berita abang gak benar, tidak mungkin ada Plt, melalui kabid. Plt itu prosedurnya melaui sekretariat,” kata G via pesan WhatsAppnya, Jum’at, 14 Februari 2025 malam.
Tak hanya itu, G juga mengancam akan melaporkan awak media sembari menegaskan pemberitaan tersebut tidaklah benar.
“Selesai hak jawab, saya laporkan abang, karena beritanya gak benar. Saya harap abang jujur saja membuat berita, dan abang harus tau tidak ada bisa keluar sk Plh atau Plt, tanpa memalui bagian sekretariat, kapan ada sk dari bidang,” ketusnya lagi.
Kode Etik Jurnalistik
Perlu untuk diketahui, dalam pemberitan dugaan pungli penempatan beberapa kepala sekolah (Kasek) SMP Negeri di Langkat, awak media sudah menempuh upaya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Diamana, awak media melakukan wawancara dengan beberapa kepala sekolah dengan bukti rekaman suara.
Kemudian, oknum Kabid berinisial G juga dikonfirmasi sebagai upaya untuk menyajikan berita yang berimbang dan kredibel.
Diberitakan sebelumnya, merebaknya dugaan pungutan Pungli penerbitan SK Plt Kepala Sekolah (Kapsek) SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat kian kencang. Situasi di lingkungan Disdik Langkat pun kian panas.
Dibandrol Rp 10 Juta
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh, Kapsek SMP Negeri di Langkat kepada awak media. Dirinya menyebut diminta oleh G untuk menyerahkan uang Rp10 juta pada Maret 2024 silam.
Keduanya bertemu dan membicarakan mahar tersebut di sebuah resto di Kota Stabat.
“Waktu saya dan Pak G bertemu di sebuah resto. Ia menawari saya untuk jadi Plt Kasek SMP Negeri. Kemudian, beliau meminta saya untuk menyerahkan uang Rp10 juta agar bisa menjabat,” ungkap nara sumber dan meminta untuk tidak disebutkan, Kamis, 13 Februari 2025 siang.
Setelah bersepakat dengan ketentuan yang ditentukan G, oknum Kasek ini pun mendapatkan SK Plt Kasek SMP. Namun, Ia baru mampu memenuhi permintaan G tersebut beberapa bulan kemudian.
Perpanjang SK Rp 5 juta
Selanjunya, Oknum Kasek lainnya, dimintai sejumlah uang untuk perpanjangan SK Plt Kasek yang ke-2.
Oknum Kabid G lagi-lagi disebut meminta uang senilai Rp5 juta. Namun permintaan G tidak disanggupi oleh Kasek ini, karena tidak memiliki uang sebesar yang diminta G kepadanya.
“Perpanjangan pertama, saya gak ada ngeluarkan biaya. Karena saya ngurus langsung ke BKD. Pas perpanjangan ke-2, pak G kembali minta Rp5 juta. Tapi gak saya penuhi, karena saya gak punya punya biaya,” sebutnya nara sumber.
Sudah Setor SK Tak Terbit
Belum berhenti sampai di dua oknum Kasek di atas. Nara sumber lain di Kecamatan berbeda juga menerangkan hal yang sama.
Ia diminta G untuk menyerahkan uang Rp5 juta, agar bisa menjadi pimpinan di SMP Negeri. Uang itu sebagai setoran awal sebelum menerima SK. Setelah SK Plt Kasek SMP diterima, nara sumber diminta untuk menyerahkan Rp5 juta lagi.
“Saya sudah serahkan Rp5 juta kepada orang suruhan pak G berinisial M. Sisanya sebesar Rp5 juta, diserahkan jika saya sudah menjabat. Tapi nyatanya hingga saat ini saya belum juga ditempatkan di SMP Negeri seperti yang sudah disepakati. Biarlah uang itu dimakannya, malas saya mintanya lagi,” ketus nara sumber.
Saat dikonfirmasi, oknum Kabid berinisial G ini pun membantah hal itu.
“Malam bang, sampai saat ini di tingkat SMP tidak ada mengeluarkan SK Plt bang, yang ada di SD dan belum pernah ada saya paraf tentang SK Plt, bang,” bantahnya, Jumat, 14 Febuari 2025, malam.
Ia pun menepis ada oknum Kasek yang dimintai dan menyerahkan sejumlah mahar untuk menjadi Kepala Sekolah.
“Tidak benar bang,karena usulan Plt kepala SMP tidak pernah melalui kita,” tepisnya.