DESA  

BUMDes Pilar Utama Ketahanan Pangan Desa, Berikut Langkah Jitunya

Ilustrasi BUMDes Pilar Utama Ketahan Pangan Desa
Iklan Pemilu

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selayak menjadi pilar utama ketahanan pangan desa. Hal ini tentu sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ketahanan pangan. Untuk itu pulalah, Kementerian Desa memberikan peluang peranan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mewujudkan Swasembada pangan. Hal ini sebagaimana diatur pada Kepmendes No. 3 Tahun 2025.

Permendes itu mengatur pengalokasian minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan dan penyertaan modal bagi BUMDes. Untuk itu, Desa perlu merancang langkah-langkah strategis agar program tersebut berjalan efektif.

Tahapan Yang Mesti Dipersiapkan

Langkah awal yang harus dilakukan ialah mengidentifikasi potensi desa. Hal ini berkaitan dengan sektor usaha yang akan dijalankankan BUMDes, seperti sektor peternakan, pertanian, atau perikanan.

Pemerintah Desa penting melakukannya guna mengenali keunggulan desa, sehingga sektor usaha yang akan dijalankan dapat berjalan maksimal.

Data yang dihasilkan dari identifikasi tersebut menjadi pijakan awal penyusunan rencana usaha yang relevan dengan program ketahan pangan.

Langkah selanjutnya ialah, Pembuatan Rencana Usaha. Pasca melakukan identifikasi potensi, maka BUMDes perlu menyusun rencana usaha yang memuat analisis kebutuhan modal, sarana prasana, tenaga kerja serta target pasar.

Penyertaan modal dari dana desa sebesar 20% dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan ini.

Kemudian, tahapan yang dapat dilakukan ialah Pembangunan Infrastruktur Pendukung seperti jalan usaha tani, lumbung pangan, kandang komunal dan sistem irigasi sesuai dengan kebutuhan usaha.

Baca Juga  Dihadapan Menko Pangan, Pj Bupati Langkat Mohon Pembangunan Irigirasi Menjadi Prioritas Tahun 2025

Pelaksanaan pembangunan itu menjadi prioritas yang dapat dibiayai oleh dana desa yang dialokasikan.

Sebagai menindak lanjuti kebutuhan tenaga kerja, maka upaya selanjutnya ialah melaksanakan Pelatihan dan Pemberdayaan. Hal ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat yang akan dipercaya untuk menjalankan usaha, seperti pelatihan dalam pengelolaan usaha, teknologi pangan, dan pemanfaatan modal secara efisien.

Menjalin Kerjasama Kemitraan. Dalam menjalankan usaha tentu membutuhkan mitra guna menopang usaha dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kemitraan dapat dijalin dengan pihak ketiga baik Pemerintah maupun swasta guna mendukung pendanaan tambahan, teknologi, dan pemasaran produk.

Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Lalu bagaimana dengan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan tersebut. Dalam pemanfaatan anggaran 20% tersebut BUMDes adalah sebagai berikut :

1. Penyertaan Modal Usaha, dapat manfaatkan guna melalukan pembentukan atau pengembangan unit usaha baru. Pembentukan dan pengembangan tersebut harus berkaitan dengan ketahanan pangan, seperti usaha pengolahan hasil panen atau distribusi pangan.

2. Pengadaan Sarana Produksi yakni membeli alat dan bahan yang dibutuhkan guna mendukung pelaksanaan usaha sektor unggulan desa.

3. Peningkatan Infrastruktur, hal ini dalam rangka membangun fasilitas penyimpanan pangan, jalan usaha tani dan sistem irigasi.

Baca Juga  13 T Anggaran Oplah Sawah Mentan Optimis Produksi Beras di Sumut Meningkat

4. Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi, memanfaatkan teknologi tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan zaman saat ini. Penggunaan teknologi dalam pertanian dan peternakan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas.

Kendala yang Dihadapi

Meski mendapat modal yang bersumber dari dana desa BUMDes kerap kali mendapati berbagai tantangan, seperti, keterbatasan modal, kurangnya keterampilan masyarakat dan akser pasar yang terbatas.

Menjalankan usaha yang efektif dan efisien dengan perencanaan usaha yang jelas tentu sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan sektor usaha yang dijalankan oleh BUMDes.

Hal itu dikarenakan sebesar apapun modal usaha jika tidak dijalankan sesuai dengan kebutuhan maka akan menjadi sia-sia. Maka menjalankan sektor usaha sesuai dengan potensi desa merupakan satu perencanaan yang paling mendasar.

Kemudian banyak pelaku usaha di desa menjalankan usahanya berdasarkan trend sesaat, atau mengikut. Namun disamping itu tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengelola usaha atau memanfaatkan teknologi.

Pendistribusian hasil usaha kerap menjadi penghambat bagi usaha untuk perkembangan dikarenakan minimnya jaringan pemasaran dan usaha tidak sesuai dengan kebutuhan pasar.

Solusi Alternatif

Upaya yang dapat dijadikan jalan keluar (solusi) dari kendala tersebut diantaranya optimalisasi Dana Desa.

Pengalokasian dana desa yang transparan dan efisien untuk kegiatan ketahanan pangan adalah keharusan yang dilakukan termasuk penyertaan modal ke BUMDes.

Baca Juga  Bingkai Budaya Indonesia Kolaborasi Dengan Desa Sei Limbat Ciptakan Generasi Tangguh

Kemudian pemanfaatan teknologi digital, seperti platform e-commerce untuk menjangkau pasar yang lebih luas, baik untuk hasil pertanian maupun produk olahan.

Selanjutnya menjalani kerjasama kemitraan strategis. Bekerjasama dengan lembaga keuangan mikro atau perusahaan swasta untuk memperoleh pendanaan tambahan dan dukungan teknologi.

Membuka unit dari sektor usaha yang dijalankan menjadi langkah yang juga perlu untuk dilakukan, semisal membuat penggilingan padi, toko pertanian atau jasa pengangkuta pendukung distribusi hasil panen.

Harapan

Menjalan dan mengelola dana desa yang optimal berdasarkan perencanaan yang baik serta penerapan usaha yang efisien dan efektif dapat menjadi motor penggerak ketahanan pangan desa.

Tidak hanya itu, BUMDes juga dapat berperan meningkatkan kemandirian desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal ini sesuai dengan tujuan pembentukan BUMDes yakni meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat.

Untuk itu dibutuhkan komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan program ini.

Dan yang perlu untuk diingat adalah pelaksanaan BUMDes bukanlah berdasarkan kehendak Kepala Desa saja. Namun mengeyampingkan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *