https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Blackout Melanda Sumbagut, Jutaan Pelanggan Alami Kerugian PLN Wajib Berikan Kompensasi

Iklan Pemilu

Pemadaman listrik secara Total (Blackout) lebih dari 24 Jam melanda wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 telah menimbulkan kerugian nyata dan keresahan masyarakat.

Dirut PLN Darmawan Prasodjo secara resmi telah meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk.

Akibatnya provinsi Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh gelap gulita.

Namun, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Ketika disampaikan cuaca buruk atau gangguan cuaca, berbeda dengan data BMKG Jambi yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.

Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut, LBH Medan menduga adanya tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang buruk sehingga berdampak merugikan masyarakat.

LBH Medan juga menduga adanya kelalaian dari PT PLN (Persero) terkait padam total.

“Harusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan Infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar,” ujar Irvan Direktur LBH Medan, Minggu, 24 Mei 2026.

Baca Juga  LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penembakan Anak Di Serdang Bedagai

Listrik merupakan salah satu kebutuhan utama rakyat, baik domestik rumah tangga, pekerjaan, Ibadah kesehatan, dan pendidikan serta lainnya.

Standar Ganda

Maka, LBH Medan mendesak secara hukum PLN wajib memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan yang terdampak.

Sebagaimana amat Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dimana menyatakan, “Konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.”

Serta Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik PT PLN.

Aturan tersebut secara tegas mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan dan menimbulkan kerugian.

Pemadaman listrik diperkirakan berdampak kepada 8,3 juta pelanggan dari total 13,1 juta.

Kelalaian PLN dalam menjamin keandalan sistem, bertolak belakang saat masyarakat telat membayar tagihan.

Baca Juga  Kejati Sumut Teliti Berkas 3 Tersangka PPPK Langkat, Ini Hasilnya

“Apabila lewat waktu sering kali pelanggan mendapatkan ancaman denda dan verbal dengan ditindak tegas mencabut kelistrikan Pelanggan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *