suarain.com – Polda Sumut menetapkan Kadis Pendidikan, Kepala BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Penetapan tiga tersangka itu dibenarkan oleh Kabib Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi saat di konfirmasi awak media.
“Benar, dari hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
Terkait penetapan tersangka tiga tersangka baru perkara PPPK Langkat, LBH Medan mendesak Polda Sumut segera menahan ketiganya serta 2 kepala sekolah sebelumnya.
LBH Medan menduga jika masih ada Aktor intelektual lainya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
“Oleh karena itu LBH Medan Meminta secara tegas kepada polda sumut untuk mengungkapnya,” desak Irvan Saputra, melalui siaran pers melalui whatsapp.
LBH Medan juga meminta dua pejabat Langkat tersebut membuka dengan seterang-terangnya dalang dari permasalahan PPPK kab. Langkat Tahun 2023.
Kemudian, menurut LBH Medan penetapan tersangka terhadap ketiganya membuktikan secara nyata dan hukum, jika telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yang merugikan ratusan guru honorer Langkat.
Guru Honorer Langkat Demo Berjilid -jilid
Sebelumnya Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 100 Saksi terkait laporan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat.
Adapun laporan itu dibuat oleh para guru honorer (103) Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut.
Atas laporan tersebut polda sumut telah menetapkan 2 Tersangka Kepala sekolah di kabupaten Langkat.
Namun hingga 5 bulan lebih setelah penetapan tersebut, para aktor intelektual belum juga ditetapkan sebagai Tersangka.
Dengan tidak Ditetapkannya aktor intelektualnya sebagai Tersangka, para guru melakukan aksi hingga berjilid-jilid sebanyak 6 kali untuk mendesak polda untuk segera menetapkan intelektualnya.
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.