https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Perkara Smartboard, Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara

Iklan Pemilu

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan terhadap Supriyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menilai kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp29,5 miliar.

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026).

Tim JPU yang terdiri dari Bosna Trimanta Perangin-angin, David Simamora dan Esra Meilany Sinaga meyakini Saiful Abdi dan Supriyadi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi dan Supriyadi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain pidana badan dan denda, Saiful Abdi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara Supriyadi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Baca Juga  Warga Langkat Temukan Mayat Pria Ber-KTP Aceh Membusuk di Parit

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan. Maka harta benda keduanya dapat disita dan dilelang dan jika harta tersebut tidak mencukupi, pidananya ditambah tujuh tahun penjara.

Jaksa juga menilai Saiful Abdi menikmati uang hasil tindak pidana tersebut sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan Supriyadi disebut menikmati Rp500 juta.

Selain itu, JPU menyebut Saiful Abdi pernah menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan Supriyadi dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan.

Sebelumnya, JPU mengungkap dugaan pengondisian dan praktik mark-up dalam proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024. Dari total anggaran sekitar Rp49,9 miliar, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp29,58 miliar.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 11 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *